-->

Bagaimana Cara Bayar E Tilang?

Dengan semakin banyaknya kendaraan, tentu pelanggaran-pelanggaran di jalan raya semakin sering terjadi. Misalnya adalah menerobos lampu merah, berhenti melampaui garis marka, tidak membawa kelengkapan surat motor, dan lain sebagainya. Pelanggar lalu lintas akan mendapat surat tilang dari polisi dan harus menghadiri persidangan. Akan tetapi, saat ini pihak kepolisian sudah memberikan kemudahan dalam pembayaran denda tilang yaitu dengan melalui e-Tilang. Akan tetapi, masih banyak yang belum mengetahui tata cara bayar e Tilang. Padahal, e-Tilang benar-benar memberikan banyak kemudahan. Untuk itu, kita akan membahasnya di sini.
pelanggaran di jalan raya semakin sering terjadi Bagaimana Cara Bayar E Tilang?

Prosedur dan Langkah-langkah Pembayaran e-Tilang

Untuk mengetahui cara pembayaran e Tilang, maka kalian juga harus memperhatikan prosedur-prosedurnya berikut ini:

1. Saat anda kena tilang dan anda ingin membayar dendanya melalui e-Tilang, maka polisi akan memasukkan data anda ke aplikasi e-Tilang. Sesudah pengisian data usai, akan ada notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran tilang. Nomor inilah yang akan kalian gunakan untuk membayar e-Tilang.

2. Dengan nomor pembayaran e-Tilang tadi, kalian bisa segera melakukan pembayaran, baik melalui teller di bank ataupun melalui mesin ATM terdekat.

Perlu diketahui, biasanya pelanggar akan disuruh membayar denda terbesar. Namun jangan khawatir, karena jika pembayaran tersebut sisa, maka bisa diambil atau dikembalikan ke pelanggar.

3. Jika proses pembayaran telah selesai, segeralah mengambil barang bukti berupa STNK atau SIM yang disita oleh petugas tilang. Caranya adalah dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas tilang.

Dengan cara bayar e Tilang yang sangat mudah ini, pelanggar juga boleh memilih untuk tidak menghadiri persidangan dan akan diwakili pihak kepolisian. Tentu saja hal ini menguntungkan karena pelanggar bisa melakukan aktifitas seperti biasa tanpa harus meluangkan waktu untuk sidang.

4. Saat persidangan, hakim akan memutuskan berapa nominal denda tilang yang wajib dibayar oleh pelanggar dan kemudian keputusan dieksekusi oleh kejaksaan yang bertugas.

5. Setelah itu, pelanggar yang sudah membayar e-Tilang akan menerima pemberitahuan melalui SMS tentang keputusan denda tilang tersebut. Jadi, sisa denda tilang bisa diketahui.

6. Jika memang masih ada sisa denda pembayaran, pelanggar bisa segera mengambil sisa dananya langsung maupun melalui transfer bank.

Itulah proses lengkap cara membayar e Tilang. Sangat mudah, bukan? Dengan adanya e-Tilang ini, maka proses pembayaran bisa segera selesai dan pelanggar tetap bisa membawa surat-surat kendaraan yang disita. Namun, jika kalian memiliki waktu luang dan tidak masalah dengan penyitaan surat-surat kendaraan, maka kalian juga bisa menghadiri sidang langsung.

Pelanggar juga diperbolehkan mengikuti persidangan sendiri dengan mendaftar online dulu melalui website Kejari serta mengisi formulir pendaftarannya. Dengan mengisi semua data, maka pendaftaran bisa segera diproses. Keuntungannya adalah, pelanggar bisa memilih waktu persidangan. Dengan catatan, tanggal yang dipilih minimal adalah 2 hari setelah pendaftaran.

Persidangan tersebut berlangsung setiap Senin hingga Kamis jam 8 pagi hingga setengah 4 sore. Untuk hari Jumat, hanya berlaku pengambilan tilang yang tanggalnya sudah sesuai dengan yang tertera di surat tilang. Hari Sabtu dan Minggu atau tanggal merah maka layanan tutup.

Itulah sekilas pengetahuan cara bayar e Tilang. Artikel ini bukan mengajak pembaca untuk menyepelekan pelanggaran lalu lintas karena bisa membayar denda tilang dengan mudah. Akan tetapi, ini hanya sekedar pengetahuan jika memang dibutuhkan. Mudah-mudahan kita semua semakin tertib dalam berkendara.
LihatTutupKomentar