-->

Apa itu UMP? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Saat kita bekerja di sebuah perusahaan, menerima gaji adalah waktu yang dinantikan. Upah atau gaji yang diterima tiap bulan, nominalnya telah dihitung dengan cermat oleh perusahaan menurut strata pendidikan, ketentuan perusahaan dan biaya hidup. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai otoritas juga setiap tahun menetapkan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) terbaru yang kemudian berlaku.



Umumnya nominal UMP akan selalu naik tiap tahun. Provinsi Jakarta misalnya, di tahun 2018 mengalami kenaikan UMP sehingga menjadi Rp3.648.035  dari tadinya Rp3.355.750. Sehingga, UMP Jakarta tahun 2018 naik 8,71% yang bila dirupiahkan setara dengan Rp292.285. Kita sebagai pekerja harus tahu apa itu UMP dan berapa nilai yang layak diperoleh. Dengan begitu kita akan lebih mengetahui hak-hak sebagai karyawan dan terbebas dari gaji yang tidak layak. Ketahui apa itu UMP dan apa saja  komponen-komponen penyusunnya.

Apa saja yang menjadi komponen dalam UMP menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 mengenai Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, terdiri dari :

1. Upah Pokok

Adalah imbalan dasar yang diberikan kepada karyawan berdasarkan jenjang atau jenis pekerjaan dimana nilainya ditentukan menurut kesepakatan.

2. Tunjangan Tetap

Yaitu sebuah pembayaran yang rutin berkenaan dengan pekerjaan yang diperintahkan secara tetap bagi karyawan dan keluarganya sekaligus diberikan dalam satuan waktu yang sama dengan pemberian upah pokok, misalnya Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain sebagainya. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport bisa disertakan ke komponen tunjangan tetap jika pemberian tunjangan itu tak dihubungkan dengan kehadiran, dan diberikan secara tetap oleh pekerja sesuai satuan waktu, harian atau bulanan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Sebuah pembayaran langsung atau tak langsung berkenaan dengan karyawan, yang diterima secara tak tetap kepada karyawan dan keluarganya serta diberikan sesuai satuan waktu yang tak sama dengan waktu pembayaran gaji pokok, misalnya Tunjangan Transport yang dihitung menurut kehadiran, Tunjangan makan bisa disertakan dalam tunjangan tak tetap jika tunjangan itu diterima pekerja berdasarkan kehadiran (pemberian tunjangan dapat berupa uang atau fasilitas makan).

UMP berbeda dengan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). UMK yaitu standar upah minimum yang ditetapkan oleh otoritas di kota atau kabupaten. Besaran UMK biasanya lebih tinggi dibanding besaran UMP. Penetapan UMK ditetapkan dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Rekomendasi bupati/ wali kota. UMK pun ditetapkan dan diumumkan gubernur paling telat tanggal 21 November sesudah penetapan UMP.

Angka UMP 2019 dari berbagai provinsi di Indonesia daftar lengkapnya adalah sebagai berikut :

Provinsi Aceh Rp 2.935.985
Provinsi Sumatera Utara Rp 2.303.402
Provinsi Sumatera Barat Rp 2.289.228
Provinsi Riau Rp 2.662.025
Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.769.754
Provinsi Jambi Rp 2.423.888
Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.804.453
Provinsi Bangka Belitung Rp 2.976.705
Provinsi Bengkulu Rp 2.040.406
Provinsi Lampung Rp 2.241.269
Provinsi DKI Jakarta Rp 3.940.972
Provinsi Jawa Barat Rp 1.668.372
Provinsi Banten Rp 2.267.965
Provinsi Jawa Tengah Rp 1.605.396
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
Provinsi Jawa Timur Rp 1.630.058
Provinsi Bali Rp 2.297.967
Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.765.463
Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.211.266
Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.747.560
Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.051.076
Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.369.670
Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
Provinsi Gorontalo Rp 2.384.020
Provinsi Maluku Rp 2.400.664
Provinsi Maluku Utara Rp 2.319.427
Provinsi Papua Barat Rp 2.881.160
Provinsi Papua Rp 3.128.170
LihatTutupKomentar