-->

PP No 15 Tahun 2020 Dinanti Para ASN

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo tidak menjelaskan jika pemerintah akan menaikkan gaji untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan ketika membacakan draft Rencana Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2020 berikut nota keuangan pada tanggal 16 Agustus 2019 di hadapan para wakil rakyat. Wajar saja sebab negara belum lama ini telah menaikkan gaji PNS untuk tahun 2019 sebanyak 5 %. Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) mengenai gaji dan tunjangan serta pensiun PNS.



Dengan PP tersebut dimaksudkan agar sistem gaji PNS akan lebih terstruktur. Belum lama ini persisnya tanggal 13 Maret 2019 Presiden meneken PP No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Ke-18 atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melihat lampiran yang disertakan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.560.800 dari semula Rp 1.486.500. Adapun gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.

Akankah ada PP No 15 tahun 2020 tentang kenaikan gaji? Untuk diketahui, pemerintah masih mengkaji terkait sistem pembayaran pensiun PNS lewat dua opsi tetap "pay as you go" atau pembayaran penuh "fully funded". Sekarang ini tunjangan pensiunan PNS tetap memakai skema "pay as you go" yaitu pembiayaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran dilakukan berbarengan dengan mulai masuknya pegawai bersangkutan menjadi pegawai pensiun. Dengan skema itu, dana bersumber dari iuran PNS yang dipotongkan dari gaji ditambah dana dari APBN. Adapun skema "fully funded" adalah mekanisme pembayaran pensiun penuh yang bersumber dari iuran antara pemerintah dan PNS. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan menurut besaran gaji yang diterima PNS tiap bulannya.

Biarpun PP No 15 tahun 2020 mungkin tidak dikeluarkan oleh pemerintah namun besaran struktur gaji PNS untuk tahun 2019 ini sudah sangat layak. Mereka tak hanya mendapatkan gaji pokok namun juga beberapa tunjangan yang besarannya sering melebihi gaji pokok. Apa saja bentuk tunjangan bagi pegawai negeri itu?

1. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan ini mengikuti kinerja tiap-tiap pegawai serta tiap-tiap instansi. Penentuan besaran tunjangan kinerja mempertimbangkan tiga hal yaitu : kehadiran, raihan kinerja, serta kedisiplinan. Tunjangan kinerja terbesar umumnya diperoleh pegawai kementerian keuangan yang dapat mencapai angka Rp 46,95 juta. Sedangkan di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan bisa mencapai Rp 33,2 juta.

2. Uang makan PNS

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Uang makan akan dibayarkan menurut kehadiran dalam satu bulan dan tak diberikan jika tak masuk kerja, cuti, dinas ke luar kota, tugas belajar, atau diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan. Besarannya adalah :

Golongan I = Rp 35.000
Golongan II = Rp 35.000
Golongan III = Rp 37.000
Golongan IV = Rp 41.000

3. Tunjangan Jabatan PNS

Tunjangan ini hanya dibayarkan untuk PNS yang diangkat dan memegang jabatan struktural yang detilnya adalah sebagai berikut :

Eselon IA = Rp 5.500.000
Eselon IB = Rp 4.375.000
Eselon IIA = Rp 3.250.000
Eselon IIB = Rp 2.025.000
Eselon IIIA = Rp 1.260.000
Eselon IIIB = Rp 980.000
Eselon IVA =  Rp 540.000
Eselon IVB = Rp 490.000
Eselon VA =Rp 360.000

4. Tunjangan suami istri

Besaran tunjangan suami/istri ditetapkan di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 sebanyak 5 % dari gaji pokok. Namun, jika suami istri adalah PNS, untuk itu tunjangan jenis ini cuma dibayarkan kepada yang bergaji pokok lebih besar.

5. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan istri/suami, tunjangan anak pun tertera di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran 2 % dari gaji pokok untuk per anak, dengan maksimal tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Umur anak pun ditentukan tak lebih dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tak mempunyai gaji sendiri, serta sebenarnya menjadi tanggungan PNS itu.

6. Uang dinas

Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Dalam Pasal 5, biaya perjalanan meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, lalu biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya akomodasi, dan biaya sewa kendaraan dalam kota.
LihatTutupKomentar