-->

Mencoba Memprediksi Angka UMK Jakarta 2020 PDF

Pengertian upah minimum menurut penjelasan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.18 Tahun 2015 adalah "upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman". Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam hal ini sudah tak digunakan lagi dan diganti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP atau UMP). Biasanya UMK akan lebih besar dari UMP. Berapa UMK Jakarta 2020 yang akan datang?



UMP seperti yang dijelaskan keputusan menteri di atas adalah untuk para pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun sebab fungsinya yang hanya sebagai jaring pengaman. Jaring pengaman dari kekurangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu bulan. Dalam menentukan UMK Jakarta 2020, ada beberapa peraturan yang dijadikan sebagai landasan pengambilan keputusan yaitu :

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan.
7. Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.

Dimana mendapatkan informasi UMK Jakarta 2020 pdf? Perlu diketahui bahwa besaran UMK Jakarta 2020 belum ditetapkan sebab biasanya dilakukan pada 1 November setiap tahunnya. Sebagai informasi tambahan, besaran UMK Jakarta 2019 yang baru saja ditetapkan adalah Rp.3.916.000 secara rata-rata. Angka tersebut akan naik turun sesuai dengan sektor industri yang dimasuki para pekerja. Berkenaan dengan estimasi nominal UMK DKI Jakarta 2020, mengacu ke persentase kenaikannya pada tahun 2019 yang sebesar 8,03% oleh karena itu dapat dihitung. Jika perkiraan kenaikan yang digunakan sama sebesar 8,03 % sehingga nominal UMK DKI Jakarta 2020 akan sebanyak Rp.4.250.000. Itu pastinya akan tergantung dari tingkat inflasi dan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional tahun berjalan.

Semua UMK yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia diputuskan setelah melihat besarnya inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional. Berikut adalah daftar nilai UMK 2020 dalam bentuk PERKIRAAN setelah memperhitungkan kenaikannya sebesar 8,03% sama seperti yang digunakan di tahun 2019 :

Kabupaten Karawang Rp 4.634.010
Kota Bekasi Rp 4.629.756
Kabupaten Bekasi Rp 4.546.126
Kota Depok Rp 4.272.551
Kota Bogor Rp 4.242.785
Kabupaten Bogor Rp 4.163.405
Kabupaten Purwakarta Rp 4.122.299
Kota Bandung Rp 3.639.580
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.198.744
Kabupaten Sumedang Rp 3.193.074
Kabupaten Bandung Rp 3.193.074
Kota Cimahi Rp 3,193.074
Kabupaten Sukabumi Rp 3.091.016
Kabupaten Subang Rp 3.032.899
Kabupaten Cianjur Rp 2.636.004
Kota Sukabumi Rp 2.531.752
Kabupaten Indramayu Rp 2.317.713
Kota Tasikmalaya Rp 2.286.529
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.275.189
Kota Cirebon Rp 2.245.422
Kabupaten Cirebon Rp 2.224.160
Kabupaten Garut Rp 2.007.285
Kabupaten Majalengka Rp 1.991.693
Kabupaten Kuningan Rp 1.934.162
Kabupaten Ciamis Rp 1.933.162
Kabupaten Pangandaran Rp 1.914.673
Kota Banjar Rp 1.788.217
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp 4.240.972
Kota Cilegon Rp 4.213.078
Kota Tangerang Rp 4.169.717
Kota Tangerang Selatan Rp 4.141.368
Kabupaten Tangerang Rp 4.141.368
Kabupaten Serang Rp 4.127.193
Kota Serang Rp 3.666.512
Kabupaten Pandeglang Rp 2.742.539
Kabupaten Lebak Rp 2.698.068
Kota Semarang Rp 2.698.587
Kabupaten Demak Rp 2.440.000
Kabupaten Kendal Rp 2.284.393
Kabupaten Semarang Rp 2.255.000
Kota Salatiga Rp 2.075.325
Kabupaten Grobogan Rp 1.785.500
Kabupaten Blora Rp 1.890.000
Kabupaten Kudus Rp 2.244.467
Kabupaten Jepara Rp 2.079.031
Kabupaten Pati Rp 1.942.000
Kabupaten Rembang Rp 1.860.000
Kabupaten Boyolali Rp 1.990.000
Kota Surakarta Rp 2.002.700
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.983.500
Kabupaten Sragen Rp 1.873.500
Kota Magelang Rp 1.907.000
Kabupaten Magelang Rp 2.082.000
Kabupaten Karanganyar Rp 2.033.000
Kabupaten Wonogiri Rp 1.855.000
Kabupaten Klaten Rp 1.995.061
Kabupaten Purworejo Rp 1.900.000
Kabupaten Temanggung Rp 1.882.027
Kabupaten Wonosobo Rp 1.912.500
Kabupaten Kebumen Rp 1.886.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.950.000
Kabupaten Cilacap Rp 2.089.058
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.810.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.500
Kabupaten Batang Rp 2.100.000
Kabupaten Pekalongan Rp 2.059.885
Kota Pekalongan Rp 2.106.922
Kabupaten Pemalang Rp 1.918.000
Kota Tegal Rp 1.962.000
Kabupaten Tegal Rp 1.947.000
Kabupaten Brebes Rp 1.865.850
Kota Surabaya Rp 4.171.052
Kabupaten Gresik Rp 4.167.874
Kabupaten Sidoarjo Rp 4.164.696
Kabupaten Pasuruan Rp 4.161.518
Kabupaten Mojokerto Rp 4.151.983
Kabupaten Malang Rp 2.981.564
Kota Malang Rp 2.868.420
Kota Batu Rp 2.775.616
Kabupaten Jombang Rp 2.645.945
Kabupaten Tuban Rp 2.533.641
Kota Pasuruan Rp 2.775.616
Kabupaten Probolinggo Rp 2.506.944
Kabupaten Jember Rp 2.370.917
Kota Mojokerto Rp 2.463.665
Kota Probolinggo Rp 2.337.864
Kabupaten Banyuwangi Rp 2.332.779
Kabupaten Lamongan Rp 2.433.641
Kota Kediri Rp 2.099.294
Kabupaten Bojonegoro Rp 2.058.613
Kabupaten Kediri Rp 2.050.986
Kabupaten Lumajang Rp 2.026.831
Kabupaten Tulungagung Rp 2.005.219
Kabupaten Bondowoso Rp 2.001.406
Kabupaten Bangkalan Rp 2.001.406
Kabupaten Nganjuk Rp 2.001.406
Kabupaten Blitar Rp 2.001.406
Kabupaten Sumenep Rp 2.001.406
Kota Madiun Rp 2.001.406
Kota Blitar Rp 2.001.406
Kabupaten Sampang Rp 1.963.267
Kabupaten Situbondo Rp 1.963.267
Kabupaten Pamekasan Rp 1.963.267
Kabupaten Madiun Rp 1.963.267
Kabupaten Ngawi Rp 1.963.267
Kabupaten Ponorogo Rp 1.963.267
Kabupaten Pacitan Rp 1.963.267
Kabupaten Trenggalek Rp 1.963.267
Kabupaten Magetan Rp 1.963.267
LihatTutupKomentar