-->

Perkiraan UMP 2020 Jakarta dan Daerah-Daerah Lain

Sudah menjadi kebiasaan selama ini menapaki penghujung tahun, penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi perdebatan. Meskipun, semenjak beberapa tahun silam Pemerintah telah mengeluarkan ketetapan tentang kenaikan UMP memakai rumus dengan berdasarkan angka makro ekonomi. Misalnya saja, UMP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp.3.916.000. UMP 2020 Jakarta kemungkinan kenaikannya pun tak jauh berbeda dengan tahun ini.



Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 mengenai pengupahan di pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 dijelaskan aturan penetapan upah minimum yaitu hasil penambahan upah minimum tahun berjalan dikalikan tingkat inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Semenjak keluarnya peraturan tersebut, penetapan UMP menjadi berbeda. Hal tersebut dipengaruhi aturan teknis turunannya. Sebelum itu ketika menentukan besarnya UMP, dewan pengupahan yang anggotanya adalah perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan dari akademisi akan mengirimkan tim survei yang akan mendata kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di lapangan setiap sebulan sekali.

KHL sendiri merupakan standar kebutuhan yang mesti disediakan seorang pekerja single agar bisa hidup dengan layak secara fisik, mental dan sosial selama satu bulan. Pemerintah membuat ketentuan standar KHL untuk dasar ketika menetapkan upah minimum sebagaimana dijelaskan pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. KHL pun ditetapkan pada peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans) No. 17 tahun 2005 mengenai komponen dan pentahapan pencapaian kebutuhan hidup layak yang kemudian direvisi ke Permenakertrans No. 13 tahun 2012 mengenai perubahan penghitungan KHL. Ada 60 item KHL mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan papan hingga berbagai kebutuhan lain.

UMP 2020 Jakarta seperti telah dikatakan sebelumnya, mungkin mengalami kenaikan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya. Itu berarti di tahun 2020 para pekerja pabrik di Jakarta setidaknya akan menerima sekitar Rp.4.250.000. Untuk persentase kenaikannya akan sangat bergantung dari tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Namun mengingat rekam jejak dari kedua indikator tersebut memang kemungkinan tak akan jauh-jauh dari angka tersebut. Selain UMP Jakarta, kita pun bisa menghitung nilai UMP dari provinsi-provinsi lain di Indonesia untuk tahun 2020 mendatang yaitu sebagai berikut :

- Provinsi Aceh Rp 3.235.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.553.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.489.228
- Provinsi Riau Rp 2.900.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.000.754
- Provinsi Jambi Rp 2.650.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.084.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.200.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.240.406
- Provinsi Lampung Rp 2.500.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.200.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.800.372
- Provinsi Banten Rp 2.500.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.805.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.700.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.800.058
- Provinsi Bali Rp 2.500.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.190.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 2.000.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.000.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.411.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.815.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.900.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.00.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.351.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.669.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.323.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.551.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.000.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.584.020
- Provinsi Maluku Rp 2.650.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.550.427
- Provinsi Papua Barat Rp 3.00.160
- Provinsi Papua Rp 3.428.170

LihatTutupKomentar