-->

PP Nomor 30 Tahun 2015 : Isi dan Penjelasan Kenaikan Gaji PNS

Naiknya gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan anggota Polri dilakukan tujuan utamanya yaitu menyesuaikan dengan adanya inflasi yang terjadi hampir tiap tahun. Apabila gaji PNS dan anggota Polri tidak naik berarti akan tergerus inflasi dengan begitu akan menekan daya beli. Secara ideal,  gaji ASN memang mesti dinaikan sehingga tidak kalah dengan inflasi untuk tetap menjaga daya beli. PP nomor 30 tahun 2015 adalah salah satu landasan hukum kenaikan gaji PNS di tahun 2015.



PP nomor 30 tahun 2015 tersebut dikeluarkan untuk merevisi beberapa regulasi yang dikeluarkan sebelumnya terdiri dari :

- PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Perubahan berlaku  dari 1 Januari 2015 seperti yang dijelaskan Pasal I ayat (2). Di lampiran  PP nomor 30 tahun 2015 tersebut tidak merinci berapa persen kenaikan gaji PNS tiap golongan dengan masa kerja tertentu. Hanya saja menjabarkan gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, ialah Golongan I masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp 1.488.500 (semula Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun adalah sebanyak Rp 2.558.700 (tadinya Rp 2.413.800). Lantas untuk PNS golongan II, memiliki gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) menjadi  Rp 1.926.000 (semula Rp 1.816.900). Sementara yang tertinggi yaitu PNS golongan IId masa kerja 33 tahun yaitu Rp 3.638.200 (semula Rp 3.432.300).

Selanjutnya nominal gaji PNS golongan III, terkecil (IIIa masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.456.700 (tadinya Rp 2.317.600). Untuk gaji tertinggi dari PNS golongan III (IIId dengan masa kerja 32 tahun) yakni sebesar Rp 4.568.800 (tadinya Rp 4.310.100). Pada PNS golongan IV, gaji terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) yaitu sebanyak Rp 2.898.500 (tadinya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi pada PNS golongan IVe yang mempunyai masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.620.300 (semula Rp 5.302.100).

LihatTutupKomentar