-->

Tidak Sama, Ini Perbedaan ASN dan PNS Meski Sama-Sama Abdi Negara

Adakalanya sebagian orang keliru ketika menggunakan istilah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sebenarnya apa perbedaan ASN dan PNS mengingat keduanya sama-sama mengacu pada seseorang sebagai abdi negara. Agar paham perbedaan ASN dan PNS maka kita perlu menelaah UU No. 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 tersebut disebutkan jika Pegawai ASN meliputi: PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).



Memahami pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 tadi maka bisa ditarik kesimpulan jika tiap PNS merupakan bagian dari ASN, namun tak setiap ASN menjadi PNS. Sehingga saat sebuah Instansi pemerintahan akan mengeluarkan Surat mengenai Kenaikan Pangkat Guru PNS, Pemberitahuan Gaji Berkala, dll untuk itu istilah yang dipakai tidak ASN, namun PNS. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang ASN, PNS, dan PPPK sebagaimana mengacu pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014 :

1.  Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN merupakan profesi untuk pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bertugas di instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamakan Pegawai ASN yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk mengemban tugas suatu jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya serta diberikan gaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS merupakan warga negara Indonesia dengan syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat  pembina  kepegawaian untuk memegang jabatan pemerintahan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia dengan syarat tertentu yang diangkat menurut perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk mengerjakan tugas pemerintahan.

Dari Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 disebutkan jika : (1) PNS adalah Pegawai ASN yang ditetapkan sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mempunyai nomor induk  pegawai secara nasional. (2) PPPK adalah Pegawai ASN yang ditetapkan sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut kebutuhan Instansi Pemerintah dan peraturan Undang-Undang ini.

Berikutnya di pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014 disebutkan:

1. PNS berhak mendapatkan : gaji, tunjangan, dan fasilitas; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; pengembangan kompetensi.

2. PPPK berhak mendapatkan: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Di Pasal 98 UU No 5 Tahun 2014 menjelaskan :

1. Pengangkatan calon PPPK diputuskan sesuai keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

2. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan bisa diperpanjang menurut kebutuhan dan mempertimbangkan penilaian kinerja.

Di Pasal 99 UU No 5 Tahun 2014 menjelaskan :

1. PPPK tak bisa diangkat secara otomatis sebagai calon PNS.

2. Agar bisa diangkat sebagai calon PNS, PPPK wajib menjalani segala prosedur seleksi yang diselenggarakan untuk calon PNS dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 23 UU No 5 Tahun 2014 menjelaskan tentang kewajiban ASN yaitu :

1.  Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LihatTutupKomentar