Lewat Keputusan Gubernur Jabar No. 561/kep 1220-yanbangsos/2018 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 Pemerintah Provinsi Jawa Barat sah mengeluarkan nominal UMK 2019 bagi 27 kabupaten/kota di Jabar. Dari rilis tersebut, UMR atau kini diganti istilah UMK untuk Kabupaten Karawang adalah yang terbesar yaitu Rp.4. 234.010,27 sementara Kota Banjar adalah yang terkecil dengan hanya Rp.1.688.217,52. Tahun depan, berapa estimasi UMR Karawang 2020?
UMK tersebut mulai diberlakukan 1 Januari 2019. Untuk perusahaan yang sudah mengeluarkan nominal upah melebihi nilai UMK tidak boleh menurunkan nominal upah yang dibayarkan kepada para karyawan yang di bawahinya. UMR Karawang yang tinggi tentu cukup membahagiakan para buruh yang bekerja di perusahaan di wilayah tersebut. Besaran UMR Karawang 2020 pun diharapkan akan kembali naik.
Namun tentu masih terlalu dini untuk mengetahuinya. Hanya saja bila tetap menggunakan asumsi besarnya kenaikan tahun 2019 yang sebesar 8,03 % itu artinya UMR Karawang 2020 akan berjumlah sekitar Rp.4,6 juta. Seperti diketahui, kenaikan 8,03% yang ditetapkan pemerintah adalah akumulasi dari angka inflasi 2,88 % ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Untuk bisa mengetahui nominal UMR Karawang 2020 maka kedua komponen tersebut harus diketahui lebih dulu. Data keduanya biasa dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dasar penentuan UMR juga sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), lalu dihitung bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan. Tujuan penentuan UMR adalah sebagai kontrol sehingga tingkat upah tak merosot, dengan begitu akan tetap menjaga daya beli masyarakat secara nasional. Sebagai informasi tambahan, berikut daftar nominal UMK 2019 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dari yang tertinggi hingga yang terendah :
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52
UMK tersebut mulai diberlakukan 1 Januari 2019. Untuk perusahaan yang sudah mengeluarkan nominal upah melebihi nilai UMK tidak boleh menurunkan nominal upah yang dibayarkan kepada para karyawan yang di bawahinya. UMR Karawang yang tinggi tentu cukup membahagiakan para buruh yang bekerja di perusahaan di wilayah tersebut. Besaran UMR Karawang 2020 pun diharapkan akan kembali naik.
Namun tentu masih terlalu dini untuk mengetahuinya. Hanya saja bila tetap menggunakan asumsi besarnya kenaikan tahun 2019 yang sebesar 8,03 % itu artinya UMR Karawang 2020 akan berjumlah sekitar Rp.4,6 juta. Seperti diketahui, kenaikan 8,03% yang ditetapkan pemerintah adalah akumulasi dari angka inflasi 2,88 % ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional 5,2%. Untuk bisa mengetahui nominal UMR Karawang 2020 maka kedua komponen tersebut harus diketahui lebih dulu. Data keduanya biasa dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dasar penentuan UMR juga sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), lalu dihitung bersama antara Dinas Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan. Tujuan penentuan UMR adalah sebagai kontrol sehingga tingkat upah tak merosot, dengan begitu akan tetap menjaga daya beli masyarakat secara nasional. Sebagai informasi tambahan, berikut daftar nominal UMK 2019 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dari yang tertinggi hingga yang terendah :
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp2.893.074, 71
12. Kota Cimahi Rp2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp1.688.217,52