Mendapatkan pekerjaan mapan yang menawarkan gaji tinggi adalah dambaan setiap orang, termasuk orang Indonesia. Besar kecilnya gaji lazimnya dipengaruhi jenis pekerjaan yang digeluti ditambah pengalaman. Salah satu profesi bergaji tinggi di Indonesia adalah dokter. Gaji dokter umum saja bisa mencapai belasan juta per bulan, apalagi jika sudah menyandang gelar dokter spesialis.
Seorang dokter umum dengan status PNS yang memiliki masa kerja 5-10 tahun (Golongan III A) menikmati gaji pokok kira-kira Rp 2,4 juta - Rp 2,7 juta per bulan. Ada tambahan kapitasi BPJS kurang-lebih Rp 500 ribu - Rp 1 juta dengan begitu gaji dokter umum PNS sebesar Rp 2,9 juta - Rp 3,2 juta atau kurang-lebih Rp 3,4 juta - Rp 3,7 juta. Sementara gaji dokter umum dalam program Nusantara Sehat dapat mencapai Rp 11,2 juta / bulan. Program Nusantara Sehat yaitu program dari Kementerian Kesehatan yang akan menugaskan dokter dan tenaga kesehatan lain ke wilayah pelosok di tanah air. Jika gaji dokter umum tadi dikomparasi dengan rekomendasi gaji minimal sesuai patokan IDI tahun 2014 sebesar Rp 12.500.000 / bulan itu artinya gaji yang diterima masih kurang ideal.
Gaji dokter spesialis di Indonesia masih belum ada standar, terlebih bila membandingkan antara yang bekerja di rumah sakit pemerintah dengan di rumah sakit swasta. Dokter spesialis Rumah Sakit pemerintah kurang-lebih cuma mengantongi gaji sebanyak Rp 10 juta / bulan dimana itu sudah termasuk gaji pokok, insentif, dan jasa kunjungan pasien. Sementara, gaji dokter umum / bulan cuma Rp 4,8 juta. Lain dengan dokter spesialis Rumah Sakit swasta dengan gaji yang dapat mencapai setidaknya Rp 50 juta / bulannya.
Standar gaji dokter umum harus tinggi itu wajar sebab untuk menekuni profesi ini pun butuh pengorbanan material dan kerja keras. Seperti diketahui, kuliah kedokteran itu luar biasa mahalnya. Kuliah kedokteran tentu tak dapat diperbandingkan dengan kuliah ekonomi, desain grafis, ilmu komunikasi, dan lainnya. Salah satu universitas di Jakarta dengan fakultas kedokteran mematok biaya pendidikan hingga Rp 700 juta dari pendidikan dari awal hingga lulus. Lalu untuk setiap semester pun akan ditarik Rp.30 jutaan. Selama kuliah pastinya akan ada beberapa jenis biaya lain yang harus dibayar seperti membeli jenazah untuk praktikum sebesar Rp 10 juta. Belum lagi untuk membeli banyak buku referensi, sebab dunia kedokteran terus berkembang.
Setelah lulus pun tak boleh langsung membuka praktek sebab beberapa tahap mesti dilewati calon dokter selama masa belajarnya. Mula-mula yaitu masa preklinik. Pada masa tersebut mahasiswa akan belajar materi biomedik dasar. Di samping itu diberikan pula mata kuliah wajib perguruan tinggi yang mesti dipelajari. Meski sebenarnya, lama studi kedokteran hanya 3,5 sampai 4 tahun saja. Sesudah itu mahasiswa kedokteran akan diwisuda dengan gelar S. Ked. Kemudian sarjana kedokteran pun mesti menjalani program Koasisten alias koas dengan lama dari 1,5 sampai 2 tahun. Sesudah itu akan dilakukan Uji Kompetensi Dokter Indonesia atau UKDI dan ujian praktis (OSCE/Objective Structured Clinical Examination).
Jika lulus, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan wisuda profesi dokter. Sesudah wisuda pun nyatanya mereka masih belum diijinkan membuka praktik. Sebabnya belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang hanya bisa diperoleh bila lulusan kedokteran memegang Surat Tanda Registrasi (STR). Tanpa memiliki SIP pun lulusan kedokteran tak akan dapat meneruskan studi lanjutan menjadi dokter spesialis.
Seorang dokter umum dengan status PNS yang memiliki masa kerja 5-10 tahun (Golongan III A) menikmati gaji pokok kira-kira Rp 2,4 juta - Rp 2,7 juta per bulan. Ada tambahan kapitasi BPJS kurang-lebih Rp 500 ribu - Rp 1 juta dengan begitu gaji dokter umum PNS sebesar Rp 2,9 juta - Rp 3,2 juta atau kurang-lebih Rp 3,4 juta - Rp 3,7 juta. Sementara gaji dokter umum dalam program Nusantara Sehat dapat mencapai Rp 11,2 juta / bulan. Program Nusantara Sehat yaitu program dari Kementerian Kesehatan yang akan menugaskan dokter dan tenaga kesehatan lain ke wilayah pelosok di tanah air. Jika gaji dokter umum tadi dikomparasi dengan rekomendasi gaji minimal sesuai patokan IDI tahun 2014 sebesar Rp 12.500.000 / bulan itu artinya gaji yang diterima masih kurang ideal.
Gaji dokter spesialis di Indonesia masih belum ada standar, terlebih bila membandingkan antara yang bekerja di rumah sakit pemerintah dengan di rumah sakit swasta. Dokter spesialis Rumah Sakit pemerintah kurang-lebih cuma mengantongi gaji sebanyak Rp 10 juta / bulan dimana itu sudah termasuk gaji pokok, insentif, dan jasa kunjungan pasien. Sementara, gaji dokter umum / bulan cuma Rp 4,8 juta. Lain dengan dokter spesialis Rumah Sakit swasta dengan gaji yang dapat mencapai setidaknya Rp 50 juta / bulannya.
Standar gaji dokter umum harus tinggi itu wajar sebab untuk menekuni profesi ini pun butuh pengorbanan material dan kerja keras. Seperti diketahui, kuliah kedokteran itu luar biasa mahalnya. Kuliah kedokteran tentu tak dapat diperbandingkan dengan kuliah ekonomi, desain grafis, ilmu komunikasi, dan lainnya. Salah satu universitas di Jakarta dengan fakultas kedokteran mematok biaya pendidikan hingga Rp 700 juta dari pendidikan dari awal hingga lulus. Lalu untuk setiap semester pun akan ditarik Rp.30 jutaan. Selama kuliah pastinya akan ada beberapa jenis biaya lain yang harus dibayar seperti membeli jenazah untuk praktikum sebesar Rp 10 juta. Belum lagi untuk membeli banyak buku referensi, sebab dunia kedokteran terus berkembang.
Setelah lulus pun tak boleh langsung membuka praktek sebab beberapa tahap mesti dilewati calon dokter selama masa belajarnya. Mula-mula yaitu masa preklinik. Pada masa tersebut mahasiswa akan belajar materi biomedik dasar. Di samping itu diberikan pula mata kuliah wajib perguruan tinggi yang mesti dipelajari. Meski sebenarnya, lama studi kedokteran hanya 3,5 sampai 4 tahun saja. Sesudah itu mahasiswa kedokteran akan diwisuda dengan gelar S. Ked. Kemudian sarjana kedokteran pun mesti menjalani program Koasisten alias koas dengan lama dari 1,5 sampai 2 tahun. Sesudah itu akan dilakukan Uji Kompetensi Dokter Indonesia atau UKDI dan ujian praktis (OSCE/Objective Structured Clinical Examination).
Jika lulus, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan wisuda profesi dokter. Sesudah wisuda pun nyatanya mereka masih belum diijinkan membuka praktik. Sebabnya belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang hanya bisa diperoleh bila lulusan kedokteran memegang Surat Tanda Registrasi (STR). Tanpa memiliki SIP pun lulusan kedokteran tak akan dapat meneruskan studi lanjutan menjadi dokter spesialis.