Pegawai negeri sipil (PNS) yang kini disebut juga dengan aparatur sipil negera (ASN) selain mendapatkan gaji pokok setiap bulan, juga adanya tunjangan-tunjangan. Termasuk dalam tunjangan adalah uang makan. Baik gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan anak istri hingga tunjangan uang makan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Uang makan PNS 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2008.
Pemberian uang makan bagi PNS memiliki tujuan untuk ikut meningkatkan kinerja terutama dalam melaksanakan tugas utamanya melayani masyarakat. Uang Makan yaitu dana yang dibayarkan ke PNS sesuai harga dan dihitung secara harian sebagai keperluan membeli makanan. Uang makan PNS 2020 diatur dalam sebuah daftar dibuat oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PP ABP) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran yang mencantumkan nama PNS, jumlah kehadiran selama hari kerja dalam 1 bulan, harga uang makan, dan total uang makan yang didapatkan PNS.
Uang Makan dibayarkan sesuai jumlah kehadiran PNS di kantor selama hari kerja dalam 1 bulan. Besarnya Uang Makan yang diberikan ke PNS setiap hari adalah sesuai tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Uang Makan tak dibayarkan kepada PNS yang :
1. Tak masuk kerja.
2. Sedang melakukan perjalanan dinas.
3. Sedang cuti.
4. Sedang dalam tugas belajar.
5. Adanya berbagai sebab lain yang menyebabkan PNS tak boleh menerima Uang Makan.
Kemudian ada ketentuan lain yaitu Uang Makan untuk PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan ke instansi di luar satuan kerja induknya maka harus dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan. Ketentuan lainnya adalah, Uang Makan yang diberikan untuk PNS Golongan II/d ke bawah maka tak diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh). Namun untuk Uang Makan yang diberikan ke PNS Golongan III/a ke atas akan diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tarifnya sebesar 15%. Besaran uang makan PNS 2020 esuai golongan adalah sebagai berikut :
Golongan I = Rp 35.000
Golongan II = Rp 35.000
Golongan III = Rp 37.000
Golongan IV = Rp 41.000
Selain mendapatkan uang makan, seorang PNS pun menerima tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan ini mengikuti kinerja tiap-tiap pegawai serta tiap-tiap instansi. Penentuan besaran tunjangan kinerja mempertimbangkan tiga hal yaitu : kehadiran, raihan kinerja, serta kedisiplinan. Tunjangan kinerja terbesar umumnya diperoleh pegawai kementerian keuangan yang dapat mencapai angka Rp 46,95 juta. Sedangkan di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan bisa mencapai Rp 33,2 juta.
Ada lagi yang dinamakan Tunjangan suami istri. Besaran tunjangan suami/istri ditetapkan di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 sebanyak 5 % dari gaji pokok. Namun, jika suami istri adalah PNS, untuk itu tunjangan jenis ini cuma dibayarkan kepada yang bergaji pokok lebih besar. Kemudian ada Tunjangan anak. Sebagaimana tunjangan istri/suami, tunjangan anak pun tertera di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran 2 % dari gaji pokok untuk per anak, dengan maksimal tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Umur anak pun ditentukan tak lebih dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tak mempunyai gaji sendiri, serta sebenarnya menjadi tanggungan PNS itu.
Pemberian uang makan bagi PNS memiliki tujuan untuk ikut meningkatkan kinerja terutama dalam melaksanakan tugas utamanya melayani masyarakat. Uang Makan yaitu dana yang dibayarkan ke PNS sesuai harga dan dihitung secara harian sebagai keperluan membeli makanan. Uang makan PNS 2020 diatur dalam sebuah daftar dibuat oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PP ABP) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran yang mencantumkan nama PNS, jumlah kehadiran selama hari kerja dalam 1 bulan, harga uang makan, dan total uang makan yang didapatkan PNS.
Uang Makan dibayarkan sesuai jumlah kehadiran PNS di kantor selama hari kerja dalam 1 bulan. Besarnya Uang Makan yang diberikan ke PNS setiap hari adalah sesuai tarif yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Uang Makan tak dibayarkan kepada PNS yang :
1. Tak masuk kerja.
2. Sedang melakukan perjalanan dinas.
3. Sedang cuti.
4. Sedang dalam tugas belajar.
5. Adanya berbagai sebab lain yang menyebabkan PNS tak boleh menerima Uang Makan.
Kemudian ada ketentuan lain yaitu Uang Makan untuk PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan ke instansi di luar satuan kerja induknya maka harus dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan. Ketentuan lainnya adalah, Uang Makan yang diberikan untuk PNS Golongan II/d ke bawah maka tak diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh). Namun untuk Uang Makan yang diberikan ke PNS Golongan III/a ke atas akan diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tarifnya sebesar 15%. Besaran uang makan PNS 2020 esuai golongan adalah sebagai berikut :
Golongan I = Rp 35.000
Golongan II = Rp 35.000
Golongan III = Rp 37.000
Golongan IV = Rp 41.000
Selain mendapatkan uang makan, seorang PNS pun menerima tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan ini mengikuti kinerja tiap-tiap pegawai serta tiap-tiap instansi. Penentuan besaran tunjangan kinerja mempertimbangkan tiga hal yaitu : kehadiran, raihan kinerja, serta kedisiplinan. Tunjangan kinerja terbesar umumnya diperoleh pegawai kementerian keuangan yang dapat mencapai angka Rp 46,95 juta. Sedangkan di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan bisa mencapai Rp 33,2 juta.
Ada lagi yang dinamakan Tunjangan suami istri. Besaran tunjangan suami/istri ditetapkan di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 sebanyak 5 % dari gaji pokok. Namun, jika suami istri adalah PNS, untuk itu tunjangan jenis ini cuma dibayarkan kepada yang bergaji pokok lebih besar. Kemudian ada Tunjangan anak. Sebagaimana tunjangan istri/suami, tunjangan anak pun tertera di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran 2 % dari gaji pokok untuk per anak, dengan maksimal tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Umur anak pun ditentukan tak lebih dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tak mempunyai gaji sendiri, serta sebenarnya menjadi tanggungan PNS itu.