Bagi masyarakat Indonesia, pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sebuah prestise tersendiri. Di samping sebagai abdi negara, seorang PNS pun akan memperoleh banyak fasilitas dan tunjangan yang lebih dari cukup untuk standar hidup layak. Macam tunjangan yang diterima seperti tunjangan anak dan istri, pensiun bulanan, waktu kerja lebih pendek bila dibanding pegawai swasta dan berbagai kemudahan lain. Saat dibuka formasi CPNS, tak kurang dari ratusan ribu peminat mendaftar dengan harapan bisa diterima sebagai PNS.
Agak berbeda dibanding pegawai swasta, sebelum melaksanakan pekerjaan yang diembannya, seorang PNS akan diangkat pejabat berwenang. Para PNS baru itu selanjutnya diamanati sebuah tugas berupa jabatan negeri atau tugas negara lainnya. Seorang PNS apakah itu guru, tenaga kesehatan, atau bertugas di instansi pemerintahan akan menerima pangkat dan jabatan PNS, golongan, dan ruang kerja PNS. Sebagian orang mungkin tidak tahu arti pangkat dan golongan PNS. Dalam pengelompokan ruang kerja PNS menggunakan kode III/C, II/A, I/B, dan sebagainya berdasarkan jabatan yang dipikul. Berbanding lurus pula dengan masa kerja yang sudah dicapai. Berikut jenis pangkat dan jabatan PNS secara lengkap :
1. GOLONGAN IV (Pembina) :
Pembina Utama IVe
Pembina Utama Madya IV d
Pembina Utama Muda IV c
Pembina Tingkat I IV b
Pembina IV a
2. GOLONGAN III (Penata) :
Penata Tingkat I IIId
Penata IIIc
Penata Muda Tingkat IIIb
Penata Muda IIIa
3. GOLONGAN II (Pengatur) :
Pengatur Tingkat I IId
Pengatur IIc
Pengatur Muda Tingkat I IIb
Pengatur Muda II a
4. GOLONGAN I (Juru) ::
Juru Tingkat I Id
Juru Ic
Juru Muda Tingkat I Ib
Juru Muda Ia
Berdasarkan daftar di atas, misalnya seorang PNS dalam kelompok ruang II/b artinya mempunyai Golongan II (Pengatur) yitu Pengatur Muda Tingkat I. PNS dengan golongan II/b lebih tinggi dibanding Golongan II/a ataupun golongan lain di bawahnya. Misalnya pangkat golongan dan jabatan guru PNS termasuk guru Non PNS yang sudah Inpasing adalah sebagai berikut :
Pangkat Golongan Jabatan
Penata Muda III/a Guru Pertama
Penata Muda Tingkat I III/b Guru Pertama
Penata III/c Guru Muda
Penata Tingkat I III/d Guru Muda
Pembina IV/a Guru Madya
Pembina Tingkat I IV/b Guru Madya
Pembina Utama Madya IV/d Guru Utama
Pembina Utama IV/e Guru Utama
Lain dengan penggolongan pegawai swasta yang biasanya ditentukan oleh dari perusahaan masing-masing. Tiap perusahaan memiliki ketentuan berbeda terkait pangkat dan golongan para pegawainya. Lain dengan PNS, tingginya pangkat yang dipegang karyawan swasta biasanya tak berdasarkan lamanya bekerja di perusahaan. Promosi atau kenaikan jabatan di perusahaan swasta juga tidak berdasarkan lama waktu karyawan bekerja di perusahaan itu namun ditentukan dari penilaian prestasi dan kemajuan pegawai itu.
Agak berbeda dibanding pegawai swasta, sebelum melaksanakan pekerjaan yang diembannya, seorang PNS akan diangkat pejabat berwenang. Para PNS baru itu selanjutnya diamanati sebuah tugas berupa jabatan negeri atau tugas negara lainnya. Seorang PNS apakah itu guru, tenaga kesehatan, atau bertugas di instansi pemerintahan akan menerima pangkat dan jabatan PNS, golongan, dan ruang kerja PNS. Sebagian orang mungkin tidak tahu arti pangkat dan golongan PNS. Dalam pengelompokan ruang kerja PNS menggunakan kode III/C, II/A, I/B, dan sebagainya berdasarkan jabatan yang dipikul. Berbanding lurus pula dengan masa kerja yang sudah dicapai. Berikut jenis pangkat dan jabatan PNS secara lengkap :
1. GOLONGAN IV (Pembina) :
Pembina Utama IVe
Pembina Utama Madya IV d
Pembina Utama Muda IV c
Pembina Tingkat I IV b
Pembina IV a
2. GOLONGAN III (Penata) :
Penata Tingkat I IIId
Penata IIIc
Penata Muda Tingkat IIIb
Penata Muda IIIa
3. GOLONGAN II (Pengatur) :
Pengatur Tingkat I IId
Pengatur IIc
Pengatur Muda Tingkat I IIb
Pengatur Muda II a
4. GOLONGAN I (Juru) ::
Juru Tingkat I Id
Juru Ic
Juru Muda Tingkat I Ib
Juru Muda Ia
Berdasarkan daftar di atas, misalnya seorang PNS dalam kelompok ruang II/b artinya mempunyai Golongan II (Pengatur) yitu Pengatur Muda Tingkat I. PNS dengan golongan II/b lebih tinggi dibanding Golongan II/a ataupun golongan lain di bawahnya. Misalnya pangkat golongan dan jabatan guru PNS termasuk guru Non PNS yang sudah Inpasing adalah sebagai berikut :
Pangkat Golongan Jabatan
Penata Muda III/a Guru Pertama
Penata Muda Tingkat I III/b Guru Pertama
Penata III/c Guru Muda
Penata Tingkat I III/d Guru Muda
Pembina IV/a Guru Madya
Pembina Tingkat I IV/b Guru Madya
Pembina Utama Madya IV/d Guru Utama
Pembina Utama IV/e Guru Utama
Lain dengan penggolongan pegawai swasta yang biasanya ditentukan oleh dari perusahaan masing-masing. Tiap perusahaan memiliki ketentuan berbeda terkait pangkat dan golongan para pegawainya. Lain dengan PNS, tingginya pangkat yang dipegang karyawan swasta biasanya tak berdasarkan lamanya bekerja di perusahaan. Promosi atau kenaikan jabatan di perusahaan swasta juga tidak berdasarkan lama waktu karyawan bekerja di perusahaan itu namun ditentukan dari penilaian prestasi dan kemajuan pegawai itu.