Pangkat merupakan posisi yang menandakan tingkatan seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai jabatan yang diembannya. Pangkat di sini berfungsi menggambarkan hirarki susunan kepegawaian untuk dasar menentukan besar kecilnya gaji. PNS yang menerima kenaikan pangkat merupakan apresiasi dari prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara, Pangkat pun berperan menjadi pendorong PNS agar lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian. Ada aturan tertentu dari nama pangkat PNS sesuai aturan yang berlaku.
Supaya kenaikan pangkat menggambarkan sebuah penghargaan, untuk itu harus diberikan tepat waktu dan tepat orang. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil dari pangkat terendah hingga tertinggi secara lengkap sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2000 adalah sebagai berikut:
- Juru Muda, Ia
- Juru Muda Tingkat 1, Ib
- Juru, Ic
- Juru Tingkat 1, Id
- Pengatur Muda, IIa
- Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
- Pengatur, IIc
- Pengatur Tingkat 1, IId
- Penata Muda, IIIa
- Penata Muda Tingkat 1, IIIb
- Penata, IIIc
- Penata Tingkat 1, IIId
- Pembina, IVa
- Pembina Tingkat 1, IVb
- Pembina Utama Muda, IVc
- Pembina Utama Madya, IVd
- Pembina Utama, IVe
Ada beberapa aturan dari nama pangkat PNS dan kenaikannya. Dalam Pasal 3 UU ini menyatakan jika kenaikan pangkat dilakukan sesuai sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kemudian pada Pasal 4 dijelaskan jika kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan setiap tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam PP tersebut. Sementara pada Pasal 5 disebutkan bahwa masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung semenjak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat reguler untuk PNS sesuai dengan Pasal 8 PP ini diberikan hingga dengan :
1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
2. Pengatur, golongan ruang II/c untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
4. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;
5. Penata, golongan ruang III/c untuk yang punya Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
6. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk yang punya Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
7. Pembina, golongan ruang IV/a untuk yang punya Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
8. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk yang punya Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3).
Sementara Kenaikan pangkat pilihan diterima oleh PNS yang :
1. Memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2. Memegang jabatan tertentu dimana pengangkatannya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden;
3. Membuktikan prestasi kerja yang sangat baik;
4. Berhasil membuat penemuan baru yang berguna untuk negara;
5. Ditetapkan sebagai pejabat negara;
6. Mendapatkan Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
7. Menjalankan tugas belajar dimana semula menempati jabatan struktural atau jabatan fungsional;
8. Usai mengikuti serta lulus tugas belajar;
9. Diperbantukan dengan penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
Supaya kenaikan pangkat menggambarkan sebuah penghargaan, untuk itu harus diberikan tepat waktu dan tepat orang. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil dari pangkat terendah hingga tertinggi secara lengkap sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2000 adalah sebagai berikut:
- Juru Muda, Ia
- Juru Muda Tingkat 1, Ib
- Juru, Ic
- Juru Tingkat 1, Id
- Pengatur Muda, IIa
- Pengatur Muda Tingkat 1, IIb
- Pengatur, IIc
- Pengatur Tingkat 1, IId
- Penata Muda, IIIa
- Penata Muda Tingkat 1, IIIb
- Penata, IIIc
- Penata Tingkat 1, IIId
- Pembina, IVa
- Pembina Tingkat 1, IVb
- Pembina Utama Muda, IVc
- Pembina Utama Madya, IVd
- Pembina Utama, IVe
Ada beberapa aturan dari nama pangkat PNS dan kenaikannya. Dalam Pasal 3 UU ini menyatakan jika kenaikan pangkat dilakukan sesuai sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kemudian pada Pasal 4 dijelaskan jika kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan setiap tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam PP tersebut. Sementara pada Pasal 5 disebutkan bahwa masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung semenjak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan pangkat reguler untuk PNS sesuai dengan Pasal 8 PP ini diberikan hingga dengan :
1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
2. Pengatur, golongan ruang II/c untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
4. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;
5. Penata, golongan ruang III/c untuk yang punya Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
6. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk yang punya Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
7. Pembina, golongan ruang IV/a untuk yang punya Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
8. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk yang punya Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3).
Sementara Kenaikan pangkat pilihan diterima oleh PNS yang :
1. Memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2. Memegang jabatan tertentu dimana pengangkatannya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden;
3. Membuktikan prestasi kerja yang sangat baik;
4. Berhasil membuat penemuan baru yang berguna untuk negara;
5. Ditetapkan sebagai pejabat negara;
6. Mendapatkan Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
7. Menjalankan tugas belajar dimana semula menempati jabatan struktural atau jabatan fungsional;
8. Usai mengikuti serta lulus tugas belajar;
9. Diperbantukan dengan penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.