Di akhir tahun 2018 lalu nominal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2019 untuk Kota dan Kabupaten Bekasi diputuskan. Sebagaimana tahun 2018, besaran UMK Kota Bekasi masih tertinggi kedua di Provinsi Jawa Barat sesudah Kabupaten Karawang. UMK Bekasi pun melebihi UMP yang ditetapkan untuk DKI Jakarta. UMR Kota Bekasi 2019 disepakati Rp4.229.756 sementara Karawang besarnya mencapai Rp4.234.010. Kenaikannya sebanyak 8,03 persen sesuai dengan ketentuan yang diberikan pemerintah. Lalu berapa perkiraan UMR kota Bekasi 2020 mendatang?
Persentase kenaikan UMK Kota Bekasi dihitung berdasarkan regulasi di Peraturan Pemerintah No. 78/2015 mengenai Pengupahan yaitu tingkat inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Di tahun 2018 angka UMK Kota Bekasi sebesar Rp3.915.353 sementara tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp3.0601.650. Penentuan besaran UMR kota Bekasi telah melalui kajian mendalam yang dilakukan Dewan Pengupahan Tingkat Kota yang anggotanya terdiri dari unsur Apindo, pekerja, akademisi dan regulator. Hasilnya kemudian diberikan kepada gubernur Jawa Barat untuk disahkan
Adapun untuk Kabupaten Bekasi, besaran UMK 2019 diputuskan senilai Rp4.146.126. Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah No. 78/2015, kenaikan UMK diformulasikan dengan memperhitungkan angka inflasi ditambah besaran pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan nilai UMK Bekasi sebanyak 8,03 % didasarkan pada data yang dirilis Badan Pusat Statistik dimana besaran inflasi tahun 2018 sebesar 2,88 % sementara angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 %.
Dan untuk pembanding, berikut diberikan daftar besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2019 :
- Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
- Kota Bekasi Rp 4.229.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
- Kota Depok Rp 3.872.551
- Kota Bogor Rp 3.842.785
- Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
- Kota Bandung Rp 3.339.580
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
- Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
- Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
- Kota Cimahi Rp 2.893.074
- Kabupaten SukabumiRp 2.791.016
- Kabupaten Subang Rp 2.732.899
- Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
- Kota Sukabumi Rp 2.331.752
- Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
- Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
- Kota Cirebon Rp 2.045.422
- Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
- Kabupaten Garut Rp 1.807.285
- Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
- Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
- Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673)
- Kota Banjar Rp 1.688.217
UMR kota Bekasi 2020 diperkirakan akan mengalami kenaikan yang hampir sama dengan tahun 2019. Dengan begitu besarannya dikalkulasi akan sebesar Rp.4,6 jutaan. Itu bila tetap berpatokan pada besaran kenaikan sebesar 8%. Namun bisa saja besarannya melebihi atau sebaliknya kurang dari itu. UMK adalah jaring pengaman sehingga para pekerja tak mendapatkan upah murah. UMK harus sesuai dengan regulasi dan ini sejatinya ditetapkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja nol bulan sampai 1 tahun. Sehingga bagi pekerja dengan masa kerja sudah lama, seharusnya akan mendapatkan juga berbagai tunjangan selain dari gaji pokok yang diterima.
Persentase kenaikan UMK Kota Bekasi dihitung berdasarkan regulasi di Peraturan Pemerintah No. 78/2015 mengenai Pengupahan yaitu tingkat inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Di tahun 2018 angka UMK Kota Bekasi sebesar Rp3.915.353 sementara tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp3.0601.650. Penentuan besaran UMR kota Bekasi telah melalui kajian mendalam yang dilakukan Dewan Pengupahan Tingkat Kota yang anggotanya terdiri dari unsur Apindo, pekerja, akademisi dan regulator. Hasilnya kemudian diberikan kepada gubernur Jawa Barat untuk disahkan
Adapun untuk Kabupaten Bekasi, besaran UMK 2019 diputuskan senilai Rp4.146.126. Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah No. 78/2015, kenaikan UMK diformulasikan dengan memperhitungkan angka inflasi ditambah besaran pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan nilai UMK Bekasi sebanyak 8,03 % didasarkan pada data yang dirilis Badan Pusat Statistik dimana besaran inflasi tahun 2018 sebesar 2,88 % sementara angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 %.
Dan untuk pembanding, berikut diberikan daftar besaran UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2019 :
- Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
- Kota Bekasi Rp 4.229.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
- Kota Depok Rp 3.872.551
- Kota Bogor Rp 3.842.785
- Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
- Kota Bandung Rp 3.339.580
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
- Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
- Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
- Kota Cimahi Rp 2.893.074
- Kabupaten SukabumiRp 2.791.016
- Kabupaten Subang Rp 2.732.899
- Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
- Kota Sukabumi Rp 2.331.752
- Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
- Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
- Kota Cirebon Rp 2.045.422
- Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
- Kabupaten Garut Rp 1.807.285
- Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
- Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
- Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673)
- Kota Banjar Rp 1.688.217
UMR kota Bekasi 2020 diperkirakan akan mengalami kenaikan yang hampir sama dengan tahun 2019. Dengan begitu besarannya dikalkulasi akan sebesar Rp.4,6 jutaan. Itu bila tetap berpatokan pada besaran kenaikan sebesar 8%. Namun bisa saja besarannya melebihi atau sebaliknya kurang dari itu. UMK adalah jaring pengaman sehingga para pekerja tak mendapatkan upah murah. UMK harus sesuai dengan regulasi dan ini sejatinya ditetapkan untuk karyawan yang mempunyai masa kerja nol bulan sampai 1 tahun. Sehingga bagi pekerja dengan masa kerja sudah lama, seharusnya akan mendapatkan juga berbagai tunjangan selain dari gaji pokok yang diterima.