-->

Gaji PNS 2020 Tidak Naik Ini Penyebabnya

Gaji PNS 2020 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kementerian Keuangan sudah mengatakan jika tak ada rencana menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan. Meski begitu, anggaran belanja pegawai di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN 2020) dianggarkan hingga Rp 416,6 triliun atau meningkat daripada APBN 2019 yang hanya Rp 381,56 triliun.



Namun perlu diketahui bahwa gaji yang dinikmati PNS di tahun depan masih bisa bertambah kendati gaji pokok tidak naik. Sebab, para abdi negara akan menerima tunjangan kinerja yang bisa bertambah mengikuti makin tingginya produktivitas yang dihasilkan. Kini berlaku sistem reformasi birorkasi, kian bagus kinerja, otomatis pendapatan pun akan melejit. Lain dengan kenaikan gaji pokok dimana PNS yang rajin maupun malas sama-sama menerima. Gaji PNS 2020 tak naik bisa diimbangi dengan memacu semangat produktifitas untuk mengejar kenaikan pendapatan dari tunjangan.

Presiden Jokoi ketika berpidato membacakan nota keuangan RAPBN 2020 di hadapan para anggota dewan terhormat mengatakan jika pemerintah tetap mempertahankan kebijakan penggajian PNS untuk tahun depan. Namun pemerintah akan tetap membayarkan uang THR dan gaji ke-13 di tahun 2020 mendatang. Pemerintah selalu memperhatikan kesejahteraan para PNS dengan mempertahankan aturan penggajian yang telah ada lewat pembayaran gaji dan pensiun ke-13 ditambah lagi uang Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai data yang dimiliki Kementerian Keuangan, jumlah dana yang digelontorkan pemerintah untuk membayar uang THR dan gaji ke-13 PNS mencapai Rp 38,5 triliun.

Gaji PNS 2020 tak mengalami kenaikan karena memang sudah dinaikkan di tahun 2019 sebesar 5 %.  Pada tahun 2019 kenaikan gaji PNS dilaksanakan dari awal April 2019, namun kenaikan gaji untuk Januari-Maret 2019 dibayarkan dengan dirapel. Tak ada kenaikan, berarti gaji PNS 2020 akan sama dengan gaji pokok tahun 2019 yang data lengkapnya adalah sebagai berikut :

- PNS Golongan I :

Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

- PNS Golongan II :

Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

- PNS Golongan III :

Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (masa kerja0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

- PNS Golongan IV :

Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
LihatTutupKomentar