-->

Kelas Jabatan PNS dan Besarnya Tunjangan Kinerja yang Diperoleh

PNS menerima Tunjangan Kinerja tiap bulan, di samping gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Nominal Tunjangan Kinerja didasari pada kelas jabatan PNS bersangkutan. Sementara nominal Tunjangan Kinerja bagi CPNS besarnya hanya 80% dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. Besarnya tunjangan kinerja PNS ditentukan oleh kelas jabatan PNS bersangkutan.



Tunjangan Kinerja merupakan bentuk tunjangan yang disediakan untuk PNS sesuai dengan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai capaian kinerja. Kelas Jabatan PNS yaitu penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan menurut nilai sebuah jabatan Kelas jabatan PNS dan besarnya Tunjangan Kinerja menjadi bagian tak terpisahkan dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu. Berikut daftar jenjang kelas jabatan PNS dan besarnya Tunjangan Kinerja yang diperoleh per bulannya :

- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000,00

Pemotongan Tunjangan Kinerja (dihitung secara kumulatif dalam satu bulan dan paling banyak sebesar 100 persen) akan dilakukan kepada :

1. PNS yang tak membuat Laporan Kinerja Pegawai (besarnya pemotongan 25 % pada bulan bersangkutan)

2. PNS yang terlambat masuk bekerja.

3. PNS yang pulang cepat (0,5% - 1,5 % pada bulan bersangkutan)

4. PNS yang tak masuk bekerja.

5. PNS yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.

6. PNS yang tak mengisi Daftar Hadir (1,5% pada bulan bersangkutan)

7. PNS yang cuti sakit yang tak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.

8. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin.

Tunjangan Kinerja tak diberikan kepada :

1. PNS yang tak memiliki jabatan di institusinya.

2. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan ke instansi lain.

3. PNS yang diberhentikan sementara sebab ditahan oleh pihak berwajib karena sebagai tersangka tindak pidana hingga adanya putusan pengadilan dengan
kekuatan hukum tetap.

4. PNS yang diberhentikan dan tengah mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

5. PNS yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

6. PNS yang tengah menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

7. PNS yang tengah mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN.

8. PNS yang tak berhak mendapatkan tunjangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LihatTutupKomentar