-->

Tunjangan Fungsional Tenaga Kesehatan 2020

Membahas tentang birokrasi pemerintahan di Indonesia, ada yang namanya jabatan karir. Jabatan Karir adalah jabatan di lingkup birokrasi yang cuma bisa ditempati mereka dengan status PNS. Jabatan karir ini sendiri terbagi menjadi dua, ialah jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural misalnya Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, Staf Ahli, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Lurah, dan sebagainya. Sementara jabatan fungsional salah satu diantaranya adalah tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker.



Jabatan fungsional adalah fungsi teknis yang cukup penting dalam memfasilitasi tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dalam melayani kesehatan masyarakat dengan optimal. Sudah sepatutnya jabatan fungsional teknis kesehatan tersebut diperhatikan sebab dengan begitu akan memacu semangat para PNS tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan yang akhirnya akan berpengaruh pada tercapainya kualitas pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik. Untuk peningkatan karir dan pengembangan profesionalisme para PNS dalam menjalankan kewajibannya di bidang kesehatan maka mesti ditentukan jabatan fungsional kesehatan.

Para PNS tenaga kesehatan seperti  Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, sesuai dengan peraturan yang berlaku akan mendapatkan tunjangan kerja tenaga kesehatan. Besaran tunjangan fungsional tenaga kesehatan secara lengkap adalah sebagai berikut :

- Dokter Utama Rp.1.230.000
- Dokter Madya Rp.1.094.000
- Dokter Muda Rp.660.000
- Dokter Pertama Rp.278.000
- Dokter Gigi Utama Rp. 1.230.000
- Dokter Gigi Madya Rp. 1.094.000
- Dokter Gigi Muda Rp. 660.000
- Dokter Gigi Pertama Rp. 278.000
- Apoteker Utama Rp. 1.230.000
- Apoteker Madya Rp. 1.094.000
- Apoteker Muda Rp. 660.000
- Apoteker Pertama Rp. 278.000
- Asisten Apoteker Penyelia Rp. 440.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Rp. 197.000
- Asisten Apoteker Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia Rp. 440.000,00
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Rp.197.000
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Epidemiolog Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Epidemiolog Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Epidemiolog Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Epidemiolog Kesehatan Penyelia Rp. 440.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Rp. 197.000
- Epidemiolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp.183.000
- Entomolog Kesehatan Madya Rp. 715.000
- Entomolog Kesehatan Muda Rp. 495.000
- Entomolog Kesehatan Pertama Rp. 253.000
- Entomolog Kesehatan Penyelia Rp. 440.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Rp. 197.000
- Entomolog Kesehatan Pelaksana Pemula Rp. 183.000
- Sanitarian Madya Rp. 715.000
- Sanitarian Muda Rp. 495.000
- Sanitarian Pertama Rp. 253.000
- Sanitarian Penyelia Rp. 440.000
- Sanitarian Pelaksana Lanjutan Rp. 242.000
- Sanitarian Pelaksana Rp. 197.000
- Sanitarian Pelaksana Pemula Rp. 183.000


LihatTutupKomentar