Dosen merupakan salah satu profesi dalam bidang pendidikan sebagaimana guru. Selain mengajar di universitas atau sekolah tinggi, seorang dosen sesuai Tridharma Perguruan Tinggi juga harus melakukan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Pekerjaan intelektual ini cukup diminati lulusan S2 dan bahkan juga S3. Selain karena panggilan jiwa ingin mentransfer ilmu yang dimiliki, gaji tinggi dan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga menjadi daya tarik lain. Berapa gaji dosen PNS saat ini?
Sebagai seorang abdi negara, gaji dosen PNS pun tunduk dengan aturan sebagaimana pegawai negeri pada umumnya. Seorang dosen PNS paling tidak akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, tunjangan tugas tambahan, insentif penelitian atau hibah riset, dan honor-honor lain. Selengkapnya penjelasan gaji dosen PNS adalah sebagai berikut :
1. Gaji Pokok
Gaji pokok dosen PNS berpedoman ke Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2015 yaitu penentuan gaji menurut golongan. Seorang dosen PNS dengan latar belakang pendidikan S2 akan berada di golongan IIIB dengan gaji pokok antara Rp2,56 juta - Rp4,205 juta sesuai masa kerja.
2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan
Tunjangan yang diberikan kepada profesi dosen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, “Setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU.” Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di daerah maka akan diberikan tunjangan khusus setiap bulan sesudah menyelesaikan tugas di daerah dengan nominal sekali gaji pokok.
3. Tunjangan Tugas Tambahan
Di sinin termasuk tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Mereka berhak menerima tunjangan atas tugas tambahan tiap bulan sesuai PERPRES No. 65 Tahun 2007. Nominal tunjangan atas tugas tambahan sekitar Rp1,35 juta - Rp5,5 juta disesuaikan dengan tugas yang dipegang.
4. Insentif Penelitian atau Hibah Riset
Kecuali konsentrasi untuk mengajar, dosen pun mesti giat meneliti dan menerbitkan tulisan ilmiah. Lewat publikasi ilmiah, riset, atau penelitian, dosen akan memperoleh insentif atau hibah dengan nominal relatif tinggi mulai Rp.10 juta hingga ratusan juta. Kendati demikian, pendapatan tersebut tak permanen (sesuai riset yang dibuat) dan memerlukan usaha maksimal dalam menyelesaikannya.
5. Honor Lain-lain
Honor lain-lain ini dapat diperoleh dari menjadi penulis modul praktikum, korektor soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, sampai pembimbing mahasiswa PKL (Praktik Kerja Lapangan). Seluruhnya memiliki honor sendiri-sendiri. Dosen pun berkesempatan menjadi staf ahli dari para anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, sampai Presiden. Dosen dengan jabatan staf ahli umumnya yang menyandang gelar profesor atau doktor.
Sebagai seorang abdi negara, gaji dosen PNS pun tunduk dengan aturan sebagaimana pegawai negeri pada umumnya. Seorang dosen PNS paling tidak akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, tunjangan tugas tambahan, insentif penelitian atau hibah riset, dan honor-honor lain. Selengkapnya penjelasan gaji dosen PNS adalah sebagai berikut :
1. Gaji Pokok
Gaji pokok dosen PNS berpedoman ke Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2015 yaitu penentuan gaji menurut golongan. Seorang dosen PNS dengan latar belakang pendidikan S2 akan berada di golongan IIIB dengan gaji pokok antara Rp2,56 juta - Rp4,205 juta sesuai masa kerja.
2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan
Tunjangan yang diberikan kepada profesi dosen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, “Setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU.” Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di daerah maka akan diberikan tunjangan khusus setiap bulan sesudah menyelesaikan tugas di daerah dengan nominal sekali gaji pokok.
3. Tunjangan Tugas Tambahan
Di sinin termasuk tugas memimpin sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Mereka berhak menerima tunjangan atas tugas tambahan tiap bulan sesuai PERPRES No. 65 Tahun 2007. Nominal tunjangan atas tugas tambahan sekitar Rp1,35 juta - Rp5,5 juta disesuaikan dengan tugas yang dipegang.
4. Insentif Penelitian atau Hibah Riset
Kecuali konsentrasi untuk mengajar, dosen pun mesti giat meneliti dan menerbitkan tulisan ilmiah. Lewat publikasi ilmiah, riset, atau penelitian, dosen akan memperoleh insentif atau hibah dengan nominal relatif tinggi mulai Rp.10 juta hingga ratusan juta. Kendati demikian, pendapatan tersebut tak permanen (sesuai riset yang dibuat) dan memerlukan usaha maksimal dalam menyelesaikannya.
5. Honor Lain-lain
Honor lain-lain ini dapat diperoleh dari menjadi penulis modul praktikum, korektor soal ujian, penguji sidang akhir, pembimbing mahasiswa tugas akhir, sampai pembimbing mahasiswa PKL (Praktik Kerja Lapangan). Seluruhnya memiliki honor sendiri-sendiri. Dosen pun berkesempatan menjadi staf ahli dari para anggota DPRD, DPD, DPR, Menteri, sampai Presiden. Dosen dengan jabatan staf ahli umumnya yang menyandang gelar profesor atau doktor.