Dibentuk menurut UU No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tugas utama memberantas korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. KPK melakukan tuganya dengan profesional, intensif, dan terus-menerus. KPK adalah lembaga negara yang independen, dimana ketika bertugas mereka bebas dari kekuasaan manapun yang bisa mempengaruhi. Beratnya tugas yang diemban maka tak heran jika gaji pegawai KPK cukup tinggi.
Ketika menjalankan tugasnya KPK memiliki wenang untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menentukan mekanisme pelaporan dalam aksi pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi mengenai kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melakukan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; serta meminta laporan instansi terkait terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kisaran gaji pegawai KPK sekira dari Rp.8 juta sampai Rp.60 juta per bulan. Gaji pegawai KPK sebesar Rp.8 juta - Rp.9 juta diberikan kepada pegawai fungsional. Sementara gaji terbesar Rp.60 juta diberikan kepada jajaran pimpinan KPK. Gaji pegawai KPK level deputi rata-rata sebesar Rp.50 juta per bulan sementara di bawahnya yaitu level direktur dan kepala biro berkisar Rp.40 juta sampai Rp.45 juta. Hanya saja tiap pegawai KPK sebatas mendapatkan gaji saja dan tanpa adanya tunjangan macam-macam layaknya PNS. Gaji yang diberikan pun akan dikurangi pajak progresif yang besarnya bisa mencapai 35 persen. Bentuk tunjangan yang diberikan hanyalah tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang disisihkan dari gaji yang diterima setiap bulan.
Daftar pejabat struktural KPK selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Agus Raharjo, Ketua
2. Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua
3. Alexander Marwata, Wakil Ketua
4. Saut Situmorang, Wakil Ketua
5. Laode M. Syarif, Wakil Ketua
6. Budi Santoso, Penasihat
7. Moh. Tsani Annafari, Penasihat
8. Sarwono Sutikno, Penasihat
9. Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan
10. Giri Suprapdiono, Direktur Dikyanmas
11. Syarief Hidayat, Direktur Gratifikasi
12. Isnaini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
13. Wawan Wardiana, Direktur Litbang
14. Hanafi Hari Susanto, Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan
15. Firli, Deputi Bidang Penindakan
16. Aprizal, Plt. Direktur Penyelidikan
17. RZ. Panca Putra Simanjuntak, Direktur Penyidikan
18. Fitroh Rohcahyanto, Plt. Direktur Penuntutan
19. Taryanto, Kepala Sekretariat Bidang Penindakan
20. Hary Budiarto, Deputi Bidang Inda
21. Budi Pribadi, Plt. Direktur Pengolahan Informasi & Data
22. Sujanarko, Direktur PJKAKI
23. Eko Marjono, Direktur Monitor
24. Sugihartono, Kepala Sekretariat Bidang Informasi dan Data
25. Herry Muryanto, Deputi Bidang PIPM
26. Subroto, Direktur Pengawasan Internal
27. Cahya Hardianto Harefa, Direktur Pengaduan Masyarakat
28. Surya Wiharsa Suhadi , Plt. Kepala Sekretariat Bidang PIPM
29. Pahala Nainggolan, Plt. Sekretariat Jenderal
30. Arif Waluyo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
31. Yonatan Tangdilintin, Kepala Biro Umum
32. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia
33. Setiadi, Kepala Biro Hukum
34. Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat
35. Arien Winiasih, Plt. Koordinator Sekretaris Pimpinan
Gaji pegawai KPK bisa dikatakan berlipat ganda dibanding PNS kebanyakan. Akan tetapi dalam melaksanakan pekerjaannya, para pegawai KPK tersebut harus menghadapi berbagai rintangan misalnya teror yang kadang mengancam jiwa dan juga keselamatan anggota keluarga. Menjadi pegawai KPK memang bukan sebuah pekerjaan yang nyaman sebab resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Ketika menjalankan tugasnya KPK memiliki wenang untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menentukan mekanisme pelaporan dalam aksi pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi mengenai kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melakukan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; serta meminta laporan instansi terkait terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kisaran gaji pegawai KPK sekira dari Rp.8 juta sampai Rp.60 juta per bulan. Gaji pegawai KPK sebesar Rp.8 juta - Rp.9 juta diberikan kepada pegawai fungsional. Sementara gaji terbesar Rp.60 juta diberikan kepada jajaran pimpinan KPK. Gaji pegawai KPK level deputi rata-rata sebesar Rp.50 juta per bulan sementara di bawahnya yaitu level direktur dan kepala biro berkisar Rp.40 juta sampai Rp.45 juta. Hanya saja tiap pegawai KPK sebatas mendapatkan gaji saja dan tanpa adanya tunjangan macam-macam layaknya PNS. Gaji yang diberikan pun akan dikurangi pajak progresif yang besarnya bisa mencapai 35 persen. Bentuk tunjangan yang diberikan hanyalah tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang disisihkan dari gaji yang diterima setiap bulan.
Daftar pejabat struktural KPK selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Agus Raharjo, Ketua
2. Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua
3. Alexander Marwata, Wakil Ketua
4. Saut Situmorang, Wakil Ketua
5. Laode M. Syarif, Wakil Ketua
6. Budi Santoso, Penasihat
7. Moh. Tsani Annafari, Penasihat
8. Sarwono Sutikno, Penasihat
9. Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan
10. Giri Suprapdiono, Direktur Dikyanmas
11. Syarief Hidayat, Direktur Gratifikasi
12. Isnaini, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
13. Wawan Wardiana, Direktur Litbang
14. Hanafi Hari Susanto, Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan
15. Firli, Deputi Bidang Penindakan
16. Aprizal, Plt. Direktur Penyelidikan
17. RZ. Panca Putra Simanjuntak, Direktur Penyidikan
18. Fitroh Rohcahyanto, Plt. Direktur Penuntutan
19. Taryanto, Kepala Sekretariat Bidang Penindakan
20. Hary Budiarto, Deputi Bidang Inda
21. Budi Pribadi, Plt. Direktur Pengolahan Informasi & Data
22. Sujanarko, Direktur PJKAKI
23. Eko Marjono, Direktur Monitor
24. Sugihartono, Kepala Sekretariat Bidang Informasi dan Data
25. Herry Muryanto, Deputi Bidang PIPM
26. Subroto, Direktur Pengawasan Internal
27. Cahya Hardianto Harefa, Direktur Pengaduan Masyarakat
28. Surya Wiharsa Suhadi , Plt. Kepala Sekretariat Bidang PIPM
29. Pahala Nainggolan, Plt. Sekretariat Jenderal
30. Arif Waluyo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
31. Yonatan Tangdilintin, Kepala Biro Umum
32. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Kepala Biro Sumber Daya Manusia
33. Setiadi, Kepala Biro Hukum
34. Febri Diansyah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat
35. Arien Winiasih, Plt. Koordinator Sekretaris Pimpinan
Gaji pegawai KPK bisa dikatakan berlipat ganda dibanding PNS kebanyakan. Akan tetapi dalam melaksanakan pekerjaannya, para pegawai KPK tersebut harus menghadapi berbagai rintangan misalnya teror yang kadang mengancam jiwa dan juga keselamatan anggota keluarga. Menjadi pegawai KPK memang bukan sebuah pekerjaan yang nyaman sebab resiko bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.