Bekerja sebagai PNS atau Pegawai Negeri Sipil masih memikat kebanyakan masyarakat Indonesia. Setiap tahun pemerintah biasanya membuka formasi lowongan kerja di berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Dan sudah pasti akan ada ratusan ribu pendaftar mulai dari lulusan SMA hingga S2 yang ikut bertarung memperebutkan kuota PNS. Meniti karir sebagai PNS memang sudah ada jalurnya yang pasti lewat peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Misalnya saja urutan kepangkatan PNS telah diatur dalam aturan yang jelas.
Untuk diketahui bahwa berkarir sebagai seorang PNS maka akan melalui 4 golongan hingga ke puncak. Keempat golongan itu dimulai dari golongan I yang dinamakan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III dinamakan penata, dan golongan IV dinamakan Pembina. Dikenal juga pengelompokkan berdasarkan ruang yang terdiri dari ruang a, ruang b, ruang c, dan ruang d untuk tiap golongan dan diperuntukkan bagi golongan IV memiliki ruang e. Penamaan macam-macam pangkat, golongan, dan ruang tersebut kali pertama tertuang dalam Peraturan Presiden No. 99 tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tertanggal 10 November 2000. Dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan jika urutan kepangkatan PNS adalah sebagai berikut:
1. PNS GOLONGAN IV
Nama Pangkat Golongan Ruang
Pembina Utama IV e
Pembina Utama Madya IV d
Pembina Utama Muda IV c
Pembina Tingkat I IV b
Pembina IV a
2. PNS GOLONGAN III
Nama Pangkat Golongan Ruang
Penata Tingkat I III d
Penata III c
Penata Muda Tingkat I III b
Penata Muda III a
3. PNS GOLONGAN II
Nama Pangkat Golongan Ruang
Pengatur Tingkat I II d
Pengatur II c
Pengatur Muda Tingkat I II b
Pengatur Muda II a
4. PNS GOLONGAN I
Nama Pangkat Golongan Ruang
Juru Tingkat I I d
Juru I c
Juru Muda Tingkat I I b
Juru Muda I a
Informasi urutan kepangkatan PNS di atas tentu sangat berguna bagi mereka yang baru saja diterima sebagai abdi negara. Bisa dikatakan bahwa berkarir sebagai PNS sudah jelas jalurnya. Yang membedakan adalah latar belakang pendidikan yang menentukan dari mana pertama kali ia akan digolongkan. Misalnya PNS lulusan SMA akan ditempatkan di golongan II dengan ruang a. Sementara lulusan sarjana akan ditempatkan di golongan III juga dengan ruang a.
Berikut adalah beberapa nilai plus yang membuat banyak orang ingin berkarir sebagai PNS :
1. Tunjangan kinerja
Tunjungan adalah imbalan tambahan dari sebuah pekerjaan. Seorang PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja berbarengan dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Ketentuan terkait tunjangan PNS ini sudah ditentukan di UU No. 15 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
2. Tunjangan pensiun
Tunjangan pensiun bagi PNS akan diberikan hingga ia meninggal dunia lalu berikutnya diberikan ke anaknya. Peraturan terkait tunjangan pensiun untuk PNS diatur di Pasal 91 dalam UU No. 15 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
3. Gampang menikmati kredit bank
Seorang PNS pun sangat mudah saat hendak meminjam di bank. Biasanya pihak bank hanya meminta jaminan berupa Surat Keputusan (SK) dari PNS bersangkutan.
4. Gaji pokok berdasarkan jabatan dan golongan
Gaji akan naik dengan bertambahnya masa kerja dan naiknya golongan. Di samping itu, jika PNS memegang posisi penting maka akan tunjangan lain.
5. Asuransi kesehatan dan jenjang karir
Seorang PNS akan menerima asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan. Jenjang karir seorang PNS pun terbuka lebar. Prestasi yang diraih PNS dalam kerjanya akan menentukan jenjang karir yang lebih tinggi. Posisi tinggi akan ikut menentukan fasilitas yang didapat.
Untuk diketahui bahwa berkarir sebagai seorang PNS maka akan melalui 4 golongan hingga ke puncak. Keempat golongan itu dimulai dari golongan I yang dinamakan juru, golongan II dinamakan pengatur, golongan III dinamakan penata, dan golongan IV dinamakan Pembina. Dikenal juga pengelompokkan berdasarkan ruang yang terdiri dari ruang a, ruang b, ruang c, dan ruang d untuk tiap golongan dan diperuntukkan bagi golongan IV memiliki ruang e. Penamaan macam-macam pangkat, golongan, dan ruang tersebut kali pertama tertuang dalam Peraturan Presiden No. 99 tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tertanggal 10 November 2000. Dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan jika urutan kepangkatan PNS adalah sebagai berikut:
1. PNS GOLONGAN IV
Nama Pangkat Golongan Ruang
Pembina Utama IV e
Pembina Utama Madya IV d
Pembina Utama Muda IV c
Pembina Tingkat I IV b
Pembina IV a
2. PNS GOLONGAN III
Nama Pangkat Golongan Ruang
Penata Tingkat I III d
Penata III c
Penata Muda Tingkat I III b
Penata Muda III a
3. PNS GOLONGAN II
Nama Pangkat Golongan Ruang
Pengatur Tingkat I II d
Pengatur II c
Pengatur Muda Tingkat I II b
Pengatur Muda II a
4. PNS GOLONGAN I
Nama Pangkat Golongan Ruang
Juru Tingkat I I d
Juru I c
Juru Muda Tingkat I I b
Juru Muda I a
Informasi urutan kepangkatan PNS di atas tentu sangat berguna bagi mereka yang baru saja diterima sebagai abdi negara. Bisa dikatakan bahwa berkarir sebagai PNS sudah jelas jalurnya. Yang membedakan adalah latar belakang pendidikan yang menentukan dari mana pertama kali ia akan digolongkan. Misalnya PNS lulusan SMA akan ditempatkan di golongan II dengan ruang a. Sementara lulusan sarjana akan ditempatkan di golongan III juga dengan ruang a.
Berikut adalah beberapa nilai plus yang membuat banyak orang ingin berkarir sebagai PNS :
1. Tunjangan kinerja
Tunjungan adalah imbalan tambahan dari sebuah pekerjaan. Seorang PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja berbarengan dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan. Ketentuan terkait tunjangan PNS ini sudah ditentukan di UU No. 15 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
2. Tunjangan pensiun
Tunjangan pensiun bagi PNS akan diberikan hingga ia meninggal dunia lalu berikutnya diberikan ke anaknya. Peraturan terkait tunjangan pensiun untuk PNS diatur di Pasal 91 dalam UU No. 15 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara.
3. Gampang menikmati kredit bank
Seorang PNS pun sangat mudah saat hendak meminjam di bank. Biasanya pihak bank hanya meminta jaminan berupa Surat Keputusan (SK) dari PNS bersangkutan.
4. Gaji pokok berdasarkan jabatan dan golongan
Gaji akan naik dengan bertambahnya masa kerja dan naiknya golongan. Di samping itu, jika PNS memegang posisi penting maka akan tunjangan lain.
5. Asuransi kesehatan dan jenjang karir
Seorang PNS akan menerima asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan. Jenjang karir seorang PNS pun terbuka lebar. Prestasi yang diraih PNS dalam kerjanya akan menentukan jenjang karir yang lebih tinggi. Posisi tinggi akan ikut menentukan fasilitas yang didapat.