Mengetahui lebih dalam dari birokrasi pemerintahan, kita mengenal adanya Jabatan dan Kelas Jabatan di lembaga maupun kementerian. Tujuannya adalah untuk menentukan besaran tunjangan kinerja dari pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan. Kelas Jabatan ASN yaitu penetapan dan pengelompokkan tingkat jabatan sesuai nilai suatu jabatan.
ASN mendapatkan Tunjangan Kinerja tiap bulan, diluar penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besar kecilnya Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang dimiliki ASN. Besarnya Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sebesar 80% dari kelas jabatan pelaksana pada unit kerjanya yang mengerjakan tugas dan pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin akan berbeda-beda nominalnya antar lembaga/kementerian yang satu dengan yang lain.
Tukin yang diterima para ASN yang bekerja di instansi, lembaga atau kementerian bervariasi dalam hal jumlah. Ada yang mencapai 100% seperti para ASN Kementerian Keuangan, 90 %, 80% dan paling rendah sebesar 70%. Hal itu sangat tergantung dari kinerja masing-masing instansi tersebut. Berikut contoh besaran tukin yang diterima para ASN di Kementerian Keuangan yang mencapai kinerja 100% berkat pencapaian target pajak pada 2018 :
- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000,00
Kelas jabatan ASN dan besarnya Tunjangan Kinerja adalah komponen tak terpisahkan dari capaian kinerja individu ASN. Tunjangan Kinerja tak dibayarkan atau dipotong kepada para ASN yang :
1. Tak memegang jabatan
2. Dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain;
3. Diberhentikan sementara lantaran ditahan pihak berwajib sebab menjadi tersangka tindak pidana hingga adanya putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap;
4. Diberhentikan dan tengah meminta banding administratif yang tak dibolehkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
5. Berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
6. Tengah menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;
7. Tengah mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN;
8. Tak berhak memperoleh tunjangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. PNS yang tak membuat Laporan Kinerja Pegawai (besarnya pemotongan 25 % pada bulan bersangkutan)
10. PNS yang terlambat masuk bekerja.
11. PNS yang pulang cepat (0,5% - 1,5 % pada bulan bersangkutan)
12. PNS yang tak masuk bekerja.
13. PNS yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.
14. PNS yang tak mengisi Daftar Hadir (1,5% pada bulan bersangkutan)
15. PNS yang cuti sakit yang tak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.
16. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
ASN mendapatkan Tunjangan Kinerja tiap bulan, diluar penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besar kecilnya Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang dimiliki ASN. Besarnya Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sebesar 80% dari kelas jabatan pelaksana pada unit kerjanya yang mengerjakan tugas dan pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin akan berbeda-beda nominalnya antar lembaga/kementerian yang satu dengan yang lain.
Tukin yang diterima para ASN yang bekerja di instansi, lembaga atau kementerian bervariasi dalam hal jumlah. Ada yang mencapai 100% seperti para ASN Kementerian Keuangan, 90 %, 80% dan paling rendah sebesar 70%. Hal itu sangat tergantung dari kinerja masing-masing instansi tersebut. Berikut contoh besaran tukin yang diterima para ASN di Kementerian Keuangan yang mencapai kinerja 100% berkat pencapaian target pajak pada 2018 :
- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000,00
Kelas jabatan ASN dan besarnya Tunjangan Kinerja adalah komponen tak terpisahkan dari capaian kinerja individu ASN. Tunjangan Kinerja tak dibayarkan atau dipotong kepada para ASN yang :
1. Tak memegang jabatan
2. Dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain;
3. Diberhentikan sementara lantaran ditahan pihak berwajib sebab menjadi tersangka tindak pidana hingga adanya putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap;
4. Diberhentikan dan tengah meminta banding administratif yang tak dibolehkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
5. Berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
6. Tengah menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;
7. Tengah mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN;
8. Tak berhak memperoleh tunjangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. PNS yang tak membuat Laporan Kinerja Pegawai (besarnya pemotongan 25 % pada bulan bersangkutan)
10. PNS yang terlambat masuk bekerja.
11. PNS yang pulang cepat (0,5% - 1,5 % pada bulan bersangkutan)
12. PNS yang tak masuk bekerja.
13. PNS yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.
14. PNS yang tak mengisi Daftar Hadir (1,5% pada bulan bersangkutan)
15. PNS yang cuti sakit yang tak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.
16. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin.