-->

Gaji ASN 2020 Berapa Kenaikannya?

Beberapa saat lalu Presiden Jokowi ketika membacakan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 di hadapan para anggota terhormat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) salah satu poinnya adalah untuk tahun 2020 tak diberikan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu artinya gaji ASN 2020 akan sama dengan gaji yang mereka terima di tahun 2019.



Presiden tak menaikkan sebab di tahun 2019, gaji ASN sudah dinaikkan sebesar 5 %. Kendati tak dinaikkan namun ASN tetap memperoleh berbagai haknya yang lain diantaranya uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dan gaji ke-13. Anggaran gaji untuk ASN di tahun 2020 sama besarnya dengan tahun 2019 adalah sebanyak Rp 368,6 triliun. Meski demikian akan ada penyesuaian kenaikan gaji untuk ASN yang mengalami kenaikan jabatan. Pemerintah menyediakan anggaran yang sama bagi ASN yaitu untuk memicu para abdi negara bisa melayani masyarakat dengan optimal tanpa mengurangi hak. Khusus untuk kementerian atau lembaga dengan prestasi memuaskan tetap akan ada insentif.

Meski tak ada kenaikan gaji, namun pemerintah tetap menyediakan gaji dan pensiun ke-13 ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga kesejahteraan aparatur negara akan tetap terjamin. Pemerintah pun menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan sebuah skema baru dalam bentuk fully funded. Sistem tersebut akan menggantikan skema pay as you go.

Secara besaran, reformasi pensiun dan jaminan hari tua tersebut akan menaikkan uang yang diperoleh pensiunan. Dan dalam jangka panjang, kebijakan tersebut akan memperkecil ketergantungan pembayaran dana pensiun dari APBN. Kepastian mengenai skema pensiun PNS tersebut memang belum selesai dan masih dikaji. Fully funded adalah salah satu skema  dana pensiun PNS yang cukup menarik sebab uang yang diterima para pensiunan akan meningkat. Misalnya gaji PNS eselon I saat pensiun bila menggunakan skema lama cuma sekitar Rp 4,5 juta / bulan, maka dengan skema baru ia akan bisa mendapatkan uang pensiun melebihi Rp 20 juta / bulan.

Sebagai pelengkap data, berikut besaran gaji ASN 2020 yang sama dengan besaran gaji tahun 2019. Data yang disajikan hanya berupa gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan :

- PNS Golongan I :

Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

- PNS Golongan II :

Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

- PNS Golongan III :

Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (masa kerja0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

- PNS Golongan IV :

Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

LihatTutupKomentar