Membahas tentang masa kerja golongan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 07 Tahun 1977 yang mengalami beberapa kali revisi dimana terbaru adalah PP No. 15 Tahun 2012 dan juga Lampiran yang dikeluarkan Sekretariat Negara (Setneg) perihal Gaji Pokok PNS. Dalam PP tersebut dinyatakan jika gaji pokok PNS menerapkan metode perhitungan masa kerja segaris. Maksudnya, masa kerja Golongan II misalnya jika ditarik garis lurus ke masa kerja golongan ruang III maka akan berkurang 5 tahun. Berikut pembahasan lebih lanjut masa kerja golongan bagi PNS.
Misalnya PNS dengan masa kerja 5 tahun golongan ruang II jika ditarik garis lurus ke golongan ruang III akan segaris dengan nol tahun. Dengan begitu ketika menghitung masa kerja golongan dari golongan II ke golongan III caranya dengan mengurangi 5 tahun. Bilamana sesudah dikurangi ternyata hasilnya minus (kurang dari 0 tahun) untuk itu berlaku masa kerja golongan minimal untuk golongan ruang itu adalah : 0 tahun 0 bulan. Beberapa aspek yang mempengaruhi masa kerja golongan yaitu :
1. Kenaikan Golongan :
- Kenaikan dari golongan I ke golongan II, maka masa kerja golongan dikurangi 6 tahun misalnya golongan I/d dengan masa kerja golongan 16 tahun 1 bulan, maka jika naik pangkat ke golongan II/a, masa kerja golongannya adalah 10 tahun 1 bulan.
- Kenaikan dari golongan II ke golongan III, masa kera golongan dikurangi 5 tahun misalnya golongan II/d dengan masa kerja golongan 22 tahun 7 bulan, maka jika naik pangkat ke golongan III/a dengan begitu masa kerja golongan menjadi 17 tahun 7 bulan.
2. Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala menjadi hak bagi setiap abdi negara yang sudah memiliki masa kerja minimal dua tahun. Ketentuan tersebut adalah bentuk penghargaan negara untuk peningkatan kesejahteraan pegawai. Bagi PNS Golongan I dan II diberikan ketika masa kerja ganjil sementara Golongan III dan IV saat masa kerja Genap. Cara menghitung besarnya kenaikan gaji berkala harus diketahui dulu masa kerja golongan dan TMT masa berlaku dari SK terakhir. SK Terakhir dapat diambil dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir.
3. Masa Kerja Seluruhnya
Masa kerja seluruhnya dihitung semenjak CPNS (terhitung pula masa kerja yang didapatkan ketika pengangkatan) hingga sekarang. Dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN No.12 Tahun 2002 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yaitu masa kerja yang dihitung semenjak diangkat sebagai CPNS hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, selain masa cuti diluar tanggungan negara dan tak terputusnya sebagai PNS”.
4. Pensiun Pegawai
Batas Usia Pensiun untuk PNS yang tak memegang jabatan yaitu 56 tahun. PNS yang sudah sampai batas usia pensiun, maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Mengacu pada UU No.11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri berdasarkan bukti-bukti sah. Jika tentang tanggal kelahiran tersebut tak ada bukti-bukti sah, untuk itu tanggal kelahiran atas umur pegawai ditentukan menurut penjelasan pegawai bersangkutan ketika pengangkatan pertama. PNS berhak menerima uang pensiun, jika sudah mencapai umur setidaknya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun setidaknya 10 tahun.
Misalnya PNS dengan masa kerja 5 tahun golongan ruang II jika ditarik garis lurus ke golongan ruang III akan segaris dengan nol tahun. Dengan begitu ketika menghitung masa kerja golongan dari golongan II ke golongan III caranya dengan mengurangi 5 tahun. Bilamana sesudah dikurangi ternyata hasilnya minus (kurang dari 0 tahun) untuk itu berlaku masa kerja golongan minimal untuk golongan ruang itu adalah : 0 tahun 0 bulan. Beberapa aspek yang mempengaruhi masa kerja golongan yaitu :
1. Kenaikan Golongan :
- Kenaikan dari golongan I ke golongan II, maka masa kerja golongan dikurangi 6 tahun misalnya golongan I/d dengan masa kerja golongan 16 tahun 1 bulan, maka jika naik pangkat ke golongan II/a, masa kerja golongannya adalah 10 tahun 1 bulan.
- Kenaikan dari golongan II ke golongan III, masa kera golongan dikurangi 5 tahun misalnya golongan II/d dengan masa kerja golongan 22 tahun 7 bulan, maka jika naik pangkat ke golongan III/a dengan begitu masa kerja golongan menjadi 17 tahun 7 bulan.
2. Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala menjadi hak bagi setiap abdi negara yang sudah memiliki masa kerja minimal dua tahun. Ketentuan tersebut adalah bentuk penghargaan negara untuk peningkatan kesejahteraan pegawai. Bagi PNS Golongan I dan II diberikan ketika masa kerja ganjil sementara Golongan III dan IV saat masa kerja Genap. Cara menghitung besarnya kenaikan gaji berkala harus diketahui dulu masa kerja golongan dan TMT masa berlaku dari SK terakhir. SK Terakhir dapat diambil dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir.
3. Masa Kerja Seluruhnya
Masa kerja seluruhnya dihitung semenjak CPNS (terhitung pula masa kerja yang didapatkan ketika pengangkatan) hingga sekarang. Dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN No.12 Tahun 2002 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yaitu masa kerja yang dihitung semenjak diangkat sebagai CPNS hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, selain masa cuti diluar tanggungan negara dan tak terputusnya sebagai PNS”.
4. Pensiun Pegawai
Batas Usia Pensiun untuk PNS yang tak memegang jabatan yaitu 56 tahun. PNS yang sudah sampai batas usia pensiun, maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Mengacu pada UU No.11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri berdasarkan bukti-bukti sah. Jika tentang tanggal kelahiran tersebut tak ada bukti-bukti sah, untuk itu tanggal kelahiran atas umur pegawai ditentukan menurut penjelasan pegawai bersangkutan ketika pengangkatan pertama. PNS berhak menerima uang pensiun, jika sudah mencapai umur setidaknya 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun setidaknya 10 tahun.