-->

Peraturan Tentang Kenaikan Pangkat PNS Terbaru

Enaknya berkarir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) salah satunya adalah jenjang kenaikan pangkat yang pasti. Peraturan tentang kenaikan pangkat PNS terbaru sudah diterbitkan dengan beberapa persyaratan seperti kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan, kenaikan penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat tugas belajar, kenaikan pangkat karena diperbantukan, kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian.



Peraturan tentang kenaikan pangkat PNS terbaru termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002. Kenaikan pangkat bagi abdi negara adalah hak yang layak diterima. Kenaikan pangkat PNS sejatinya adalah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, prestasi, dan loyalitas mereka dalam menjalankan tugas sesuai bidangnya. Diharapkan dengan mendapatkan kenaikan pangkat ini, para PNS makin giat bekerja, meningkatkan kinerja dan mampu memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara.

1. Kenaikan Pangkat Reguler :

Adalah kenaikan pangkat yang diserahkan untuk PNS yang telah memenuhi beberapa syarat berikut :

- Menjalankan tugas belajar dan sebelumnya tak memegang jabatan struktural atau JFT.
- Diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi induk.
- Diberikan sepanjang tak melebihi pangkat atasan langsungnya.
- Diberikan setingkat lebih tinggi, jika : setidaknya sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir, setiap unsur penilaian prestasi kerja setidaknya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
- Diberikan sampai dengan :
Pengatur Muda, gol. ruang II/a untuk yang mengantongi ijazah SD.
Pengatur, gol. ruang II/c untuk yang mengantongi STTB SLTP.
Pengatur Tk. I, gol. ruang II/d untuk yang punya STTB Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
Penata Muda Tk. I, gol. ruang III/b untuk yang mengantongi STTB SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II.
Penata, gol. ruang II/c untuk yang mengantongi ijazah SGPLB, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarmud, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat.
Penata Tk. I, gol. ruang III/d, untuk yang mengantongi Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV.
Pembina, gol. ruang IV/a untuk yang mengantongi Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara.
Pembina Tk. I, gol. ruang IV/b untuk yang memiliki Ijazah Doktor (S3).

2. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

Diberikan kepada PNS yang mempunyai :

- STTB/Ijazah SLTP atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, gol. ruang I/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya ke Juru, gol. ruang I/c.
- STTB/Ijazah SLTA, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, gol. ruang I/d  ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya ke Pengatur Muda, gol. ruang II/a.
- STTB/Ijazah SGPLB atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, gol. ruang II/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya ke Pengatur Muda Tk. I, gol.  ruang II/b.
- Ijazah Sarmud, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk. I, gol. ruang II/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya ke Pengatur, gol. ruang II/c.
- Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk. I, gol. ruang II/d ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya ke Penata Muda, gol. ruang III/a.
- Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara dan masih berpangkat Penata Muda, gol. ruang III/a ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya ke Penata Muda Tk. I., gol. ruang III/b.
- Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda Tk. I, gol.  ruang III/b ke bawah, bisa dinaikkan pangkatnya ke Penata, gol. ruang III/c.

3. Kenaikan Pangkat Pengabdian

PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sebab sudah mencapai BUP, bisa diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, jika :

- Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama : Sekurang-kurangnya  30 tahun  secara  terus  menerus  dan  sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir, Sekurang-kurangnya  20 tahun  secara  terus  menerus  dan  sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, Sekurang-kurangnya  10 tahun  secara  terus  menerus  dan  sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
- Setiap  unsur  penilaian  prestasi  kerja   sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
- Tidak  pernah  dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat  dalam satu tahun terakhir.

LihatTutupKomentar