Pangkat adalah posisi yang menggambarkan jenjang Jabatan sesuai tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang dipakai untuk patokan besarnya gaji yang diterima. Sementara jabatan yaitu posisi yang menggambarkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak pegawai dari sebuah organisasi. Itu pun berlaku pada jenjang birokrasi pegawai negeri sipil (PNS). Ada urutan golongan PNS yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penamaan ruang kerja bagi PNS mengikuti pangkat dan golongan. Contohnya golongan ruang III/C, II/A, I/B, dan seterusnya. Urutan golongan PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
- Juru Muda I a
- Juru Muda Tingkat I I b
- Juru I c
- Juru Tingkat I I d
- Pengatur Muda II a
- Pengatur Muda Tingkat I II b
- Pengatur II c
- Pengatur Tingkat I II d
- Penata Muda III a
- Penata Muda Tingkat I III b
- Penata III c
- Penata Tingkat I III d
- Pembina IV a
- Pembina Tingkat I IV b
- Pembina Utama Muda IV c
- Pembina Utama Madya IV d
- Pembina Utama IV e
Jenjang Kepangkatan Tidak Menjabat ASN adalah sebagai berikut :
- Ijazah SMA pangkat terendah adalah Pengatur Muda II/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tk. I III/b
- Ijazah DIII pangkat terendah adalah Pengatur II/c dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Ijazah S1 pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda III/d
- Ijazah S2 pangkat terendah adalah Penata Muda Tk. I III/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a
Jenjang Pangkat dan Golongan ASN Eselon Sesuai PP No. 100 Tahun 200 jo. PP No. 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :
- Eselon I.a pangkat terendah adalah Pembina Utama IV/e dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama IV/e
- Eselon I.b pangkat terendah adalah Pembina Utama Madya IV/d dan pangkat tertinggi adalahPembina Utama IV/e
- Eselon II.a pangkat terendah adalah Pembina Utama Muda IV/c dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Madya IV/d
- Eselon II.b pangkat terendah adalah Pembina Tingkat I IV/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Muda IV/c
- Eselon III.a pangkat terendah adalah Pembina IV/a dan pangkat tertinggi adalah Pembina Tingkat I IV/b
- Eselon III.b pangkat terendah adalah Penata Tingkat I III/d dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a
- Eselon IV.a pangkat terendah adalah Penata III/c dan pangkat tertinggi adalah Penata Tingkat I III/d
- Eselon IV.b pangkat terendah adalah Penata Muda Tingkat I III/b dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Eselon V pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tingkat I III/b
Dari daftar urutan golongan PNS sudah jelas jika penamaan ruang menurut golongan dan ruangannya. Sehingga umpamanya seorang PNS ada di ruang III/a artinya ia berada di Golongan III (Penata) persisnya Penata Muda. Lama tidaknya seorang PNS naik pangkat akan bergantung dari kinerja yang dihasilkannya. Seorang PNS dengan kinerja tinggi dibuktikan dengan perolehan angka kredit yang mencapai angka yang ditentukan maka kenaikan pangkatnya pun akan cepat.
Penamaan ruang kerja bagi PNS mengikuti pangkat dan golongan. Contohnya golongan ruang III/C, II/A, I/B, dan seterusnya. Urutan golongan PNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
- Juru Muda I a
- Juru Muda Tingkat I I b
- Juru I c
- Juru Tingkat I I d
- Pengatur Muda II a
- Pengatur Muda Tingkat I II b
- Pengatur II c
- Pengatur Tingkat I II d
- Penata Muda III a
- Penata Muda Tingkat I III b
- Penata III c
- Penata Tingkat I III d
- Pembina IV a
- Pembina Tingkat I IV b
- Pembina Utama Muda IV c
- Pembina Utama Madya IV d
- Pembina Utama IV e
Jenjang Kepangkatan Tidak Menjabat ASN adalah sebagai berikut :
- Ijazah SMA pangkat terendah adalah Pengatur Muda II/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tk. I III/b
- Ijazah DIII pangkat terendah adalah Pengatur II/c dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Ijazah S1 pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda III/d
- Ijazah S2 pangkat terendah adalah Penata Muda Tk. I III/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a
Jenjang Pangkat dan Golongan ASN Eselon Sesuai PP No. 100 Tahun 200 jo. PP No. 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :
- Eselon I.a pangkat terendah adalah Pembina Utama IV/e dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama IV/e
- Eselon I.b pangkat terendah adalah Pembina Utama Madya IV/d dan pangkat tertinggi adalahPembina Utama IV/e
- Eselon II.a pangkat terendah adalah Pembina Utama Muda IV/c dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Madya IV/d
- Eselon II.b pangkat terendah adalah Pembina Tingkat I IV/b dan pangkat tertinggi adalah Pembina Utama Muda IV/c
- Eselon III.a pangkat terendah adalah Pembina IV/a dan pangkat tertinggi adalah Pembina Tingkat I IV/b
- Eselon III.b pangkat terendah adalah Penata Tingkat I III/d dan pangkat tertinggi adalah Pembina IV/a
- Eselon IV.a pangkat terendah adalah Penata III/c dan pangkat tertinggi adalah Penata Tingkat I III/d
- Eselon IV.b pangkat terendah adalah Penata Muda Tingkat I III/b dan pangkat tertinggi adalah Penata III/c
- Eselon V pangkat terendah adalah Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi adalah Penata Muda Tingkat I III/b
Dari daftar urutan golongan PNS sudah jelas jika penamaan ruang menurut golongan dan ruangannya. Sehingga umpamanya seorang PNS ada di ruang III/a artinya ia berada di Golongan III (Penata) persisnya Penata Muda. Lama tidaknya seorang PNS naik pangkat akan bergantung dari kinerja yang dihasilkannya. Seorang PNS dengan kinerja tinggi dibuktikan dengan perolehan angka kredit yang mencapai angka yang ditentukan maka kenaikan pangkatnya pun akan cepat.