-->

Berapa Gaji PNS Golongan 3a + Tunjangan untuk Tahun 2019?

PP No. 15 tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Naiknya gaji PNS dimaksudkan agar bisa memperbaiki kesejahteraan dan daya guna PNS di Indonesia. Gaji pokok PNS terendah dari Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.000. Meski terlihat kecil namun PNS mendapatkan berbagai macam tunjangan yang bila ditotal akan cukup besar. Berapa gaji PNS golongan 3a + tunjangan? Simak ulasannya berikut ini.



Daftar gaji PNS 2019 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Detil nominalnya telah tertera jelas dalam PP No. 15 Tahun 2019. Secara lengkap besaran gaji pokok PNS sesuai PP tersebut adalah sebagai berikut :

1. Golongan I

Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

2. Golongan II

Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun)

3. Golongan III

Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)

4. Golongan IV

Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)

Dari data di atas terlihat bahwa besaran gaji PNS golongan 3a + tunjangan yaitu antara Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun). Sementara berbagai tunjangan yang akan diperolehnya adalah :

1. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan ini mengikuti kinerja tiap-tiap pegawai serta tiap-tiap instansi. Penentuan besaran tunjangan kinerja mempertimbangkan tiga hal yaitu : kehadiran, raihan kinerja, serta kedisiplinan. Tunjangan kinerja terbesar umumnya diperoleh pegawai kementerian keuangan yang dapat mencapai angka Rp 46,95 juta. Sedangkan di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan bisa mencapai Rp 33,2 juta.

2. Uang makan PNS

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 72/PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Uang makan akan dibayarkan menurut kehadiran dalam satu bulan dan tak diberikan jika tak masuk kerja, cuti, dinas ke luar kota, tugas belajar, atau diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan. Besarannya adalah :

Golongan I = Rp 35.000
Golongan II = Rp 35.000
Golongan III = Rp 37.000
Golongan IV = Rp 41.000

3. Tunjangan Jabatan PNS

Tunjangan ini hanya dibayarkan untuk PNS yang diangkat dan memegang jabatan struktural yang detilnya adalah sebagai berikut :

Eselon IA = Rp 5.500.000
Eselon IB = Rp 4.375.000
Eselon IIA = Rp 3.250.000
Eselon IIB = Rp 2.025.000
Eselon IIIA = Rp 1.260.000
Eselon IIIB = Rp 980.000
Eselon IVA =  Rp 540.000
Eselon IVB = Rp 490.000
Eselon VA =Rp 360.000

4. Tunjangan suami istri

Besaran tunjangan suami/istri ditetapkan di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 sebanyak 5 % dari gaji pokok. Namun, jika suami istri adalah PNS, untuk itu tunjangan jenis ini cuma dibayarkan kepada yang bergaji pokok lebih besar.

5. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan istri/suami, tunjangan anak pun tertera di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran 2 % dari gaji pokok untuk per anak, dengan maksimal tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Umur anak pun ditentukan tak lebih dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tak mempunyai gaji sendiri, serta sebenarnya menjadi tanggungan PNS itu.

6. Uang dinas

Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Dalam Pasal 5, biaya perjalanan meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, lalu biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya akomodasi, dan biaya sewa kendaraan dalam kota.

LihatTutupKomentar