-->

Membedah Besaran Gaji Pegawai Bea Cukai

Pegawai Bea Cukai berstatus PNS pusat, dengan begitu proses penerimaan pegawai pun ditangani Kementerian Keuangan sebagai institusi yang membawahi. Pegawai Bea Cukai kebanyakan diambilkan dari lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) yang kini menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN. Mebahas gaji pegawai Bea Cukai tak dapat dibantah jika jumlahnya cukup besar sebagaimana anggapan kebanyakan orang selama ini.



PNS di instansi mana saja yang memiliki pangkat dan masa kerja golongan sama maka akan menerima gaji pokok dengan besaran sama. Nominal gaji pokok PNS ditetapkan di Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015. Misalnya lulusan STAN DIII dengan tugas di Direktorat Bea Cukai dan memiliki golongan II C masa kerja 3 tahun menerima gaji pokok Rp. 2.192.300. Sementara pegawai dari penerimaan umum dari sarjana S1 masa kerja golongan 0 tahun menerima gaji pokok Rp. 2.456.700.

1. Gaji pokok pegawai Bea Cukai sesuai posisinya bisa dilihat di bawah ini  :

- Junior Officer Rp.10 Juta
- On Job Trainee Rp.6 Juta
- Operasional Rp.6 Juta
- Pelaksana / Teknik Rp.5,43 Juta
- Pemeriksa Rp.5 Juta
- Teknik Rp.4,97 Juta
- Pelaksana Pemeriksa / Teknik Rp.4,63 Juta
- Administrasi Rp.4 Juta
- Legal Staff / Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Administrasi / Pelayanan Pelanggan Rp.3,25 Juta

2. Tunjangan Kinerja

Pegawai bea cukai pun menerima tunjangan kinerja sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan pegawai dalam reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja pegawai bea cukai sesuai aturan yang tertera di lampiran PP No 156 tahun 2014 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang besarannya adalah :

- Lulusan DI STAN / Rekrutment umum DI (grade 4) Rp. 3.154.000
- Lulusan DIII STAN/ Rekrutmen umum DIII (grade 6) Rp. 3.611.000
- Rekrutmen Sarjana (S1) (grade 8) tunjangan Rp. 3.980.000
- Eselon II grade 22 Rp.21.330.000
- Eselon II grade 21 Rp.18.880.000
- Eselon II grade 20 Rp.16.700.000
- Eselon III grade 19 Rp.13.670.000
- Eselon III grade 18 Rp.12.370.000
- Eselon III grade 17 Rp.10.947.000
- Eselon IV grade 16 Rp.8.458.000
- Eselon IV grade 15 Rp.7.474.000
- Eselon IV grade 14 Rp.6.349.000
- Eselon Eselon V grade 13 Rp.5.079.000

3. Tunjangan Anak, Istri dan Tunjangan Beras

- Tunjangan Istri sebesar 10% x gaji pokok
- Tunjangan Anak sebesar 2% x gaji pokok (paling banyak dua anak)
- Tunjangan beras Rp.7.242 / kg

4. Uang Lembur

Aturannya adalah : golongan I Rp.10.000/jam, golongan II Rp.13.000/jam, golongan III Rp.17.000/jam, golongan IV Rp.20.000/jam. Di hari libur maka besaran uang lembur naik sebesar 200%. Kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut akan menerima uang makan lembur yaitu golongan I & II Rp.35.000, golongan III Rp.37.000, golongan IV Rp.41.000.

5. Uang Makan

Uang makan yang diterima yaitu untuk golongan I & II Rp.35.000/hari dan golongan III Rp.Rp. 37.000/hari, golongan IV Rp. 41.000/hari. Uang makan tak diberikan apabila PNS :tak masuk kerja, melakukan perjalanan dinas, cuti, atau tugas belajar.

LihatTutupKomentar