-->

Apa dan Bagaimana Pergub UMP DKI 2020

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sudah dikeluarkan oleh beberapa provinsi di Indonesia. Pemerintah memutuskan besarnya kenaikan UMP adalah 8,03 persen untuk tahun 2019.
Angka kenaikan UMP 2019 tersebut sesuai dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kendati begitu, masih ada 8 provinsi yang mesti menyesuaikan besaran UMP sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) seperti Gorontalo, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku,  Maluku Utara, dan Papua Barat. DKI Jakarta menetapkan UMP 2019 dengan Pergub No.114  tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu memutuskan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang diklaim sudah menerapkan prinsip keadilan. Nilai UMSP tersebut lebih besar bila dibanding besaran UMP DKI Jakarta 2019 yang cuma Rp 3,9 juta. Penetapan nilai UMSP tersebut tertera dalam Pergub No. 6 Tahun 2019 mengenai UMSP. UMSP dikeluarkan untuk para buruh di beberapa sektor tertentu seperti bangunan dan pekerjaan umum; energi dan pertambangan, kimia, logam, elektronik dan mesin;  otomotif; asuransi dan perbankan; makanan dan minuman; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang, kulit; pariwisata; telekomunikasi; dan ritel.

Nilai UMSP tersebut tak sama ditentukan oleh jenis pekerjaan. Sebagian dihitung secara harian, dan ada juga yang bulanan. Di sektor bangunan dan pekerjaan umum, penentuan UMSP secara harian terendah Rp 157.643 / hari bagi pekerja, tukang babat rumput, sampai tukang pasang pipa, sementara tertinggi Rp 194.274 bagi mandor maupun operator alat berat. Sementara bidang pekerjaan yang lain dihitung secara bulanan yang angkanya bervariasi. Sektor logam, elektronika dan mesin misalnya dengan jenis pekerjaan terdiri dari usaha motor listrik, transformator, generator, alat pengontrol, dan industri trafo tak terkecuali membuat KWH meter memiliki besaran UMSP hingga Rp 5.000.443. Angka UMSP terendah senilai Rp 3.950.000 bagi karyawan di industri pakaian jadi rajutan. Untuk sektor-sektor lain menerapkan besaran UMSP berbeda-beda dengan rata-rata Rp 4 jutaan.

Pergub UMP DKI 2020 sendiri belum keluar karena memang belum dilakukan pembahasan. Sebagai bahan pertimbangan, berikut pasal-pasal dalam Pergub No.114 tahun 2018 mengenai Upah Minimum Provinsi 2019 :

1. Pasal 1 :
Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.940.973,096 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah nol sembilan puluh enam sen) per bulan.   

2. Pasal 2 :
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.    
(2) Setiap pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    

3. Pasal 3 :
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.   

4. Pasal 4 :
Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.   

5. Pasal 5 :
Upah Minimum Sektoral Provinsi yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.   

6. Pasal 6 :
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan memberikan kebijakan berupa :    
a. bantuan layanan transportasi gratis;    
b. penyediaan pangan dengan harga murah; dan    
c. biaya personal pendidikan.    
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dalam Peraturan Gubernur.    

7. Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.   
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

LihatTutupKomentar