-->

Perkiraan UMR Tangerang Selatan 2020 dan Kota-Kota Lain Provinsi Banten

Tangerang Selatan yang disingkat Tangsel merupakan sebuah kota yang berada di Provinsi Banten. Kota ini berada 30 km sisi barat Jakarta dan 90 km sisi tenggara kota Serang. Kota Tangsel adalah kota terbesar kedua di Provinsi Banten sesudah Kota Tangerang dan terbesar kelima untuk Jabodetabek sesudah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok. Kota ini sendiri  sebagai hasil pemekaran Kabupaten Tangerang.



Struktur ekonomi kota Tangsel dikuasai sektor tersier meliputi pengangkutan dan komunikasi, perdagangan hotel dan restoran, jasa-jasa dan bank, persewaan dan jasa perusahaan, dengan kontribusi mendekati 90%. Tak heran jika di kota Tangerang Selatan banyak pekerja yang bekerja di berbagai perusahaan yang tersebar di sejumlah kawasan industri. Tak berbeda dengan kota lain yang berdekatan, besaran upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kota (UMK) pun cukup tinggi dan hampir sama dengan UMK DKI Jakarta sebagai ibukota negara.

Perlu diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) untuk Tangerang Selatan 2019 telah ditetapkan pemerintah provinsi Banten yaitu senilai Rp 3.841.368. UMR Tangsel 2019 tersebut naik Rp 300.000 dari tahun 2018 yang hanya Rp 3,5 juta. Bila mengacu pada besarnya kenaikan di tahun 2019 yang mencapai 8,03 persen maka diperkirakan nilai UMR Tangerang Selatan 2020 akan sebesar Rp.4.150.000. UMR Tangerang Selatan 2020 diperkirakan tetap menjadi yang tertinggi ketiga di provinsi Banten setelah Kota Cilegon dan Kota Tangerang.

Berikut besaran jumlah UMK Kabupaten/Kota di provinsi Banten Tahun 2019 sebagai acuan untuk menghitung besaran UMK pada tahun 2020 :

- Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13
- Kabupaten Serang Rp3.827.193, 39
- Kota Cilegon Rp3.913.078, 44
- Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
- Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
- Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
- Kabupaten Serang Rp3 827.193, 39
- Kabupaten Lebak Rp2.498.068, 44

Sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum penetapan UMK yaitu UU No. 13 tahun 2013 mengenai Ketenagakerjaan, PP No. 78 tahun 2015 perihal pengupahan, Instruksi Presiden No. 9 tahun 2013 perihal Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker No. 13 tahun 2012 perihal Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Di samping itu memperhitungkan juga besarnya inflasi nasional, dan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan.

Perusahaan yang tak mampu merealisasikan UMK maka pemerintah pun  sudah membuka layanan usulan penangguhan UMK semenjak SK diterbitkan sampai 10 hari sebelum UMK terbaru berlaku. Lama penangguhan mulai 6 sampai 12 bulan tergantung hasil verifikasi. Pengusaha yang tak bisa membayar upah sesuai UMK dapat menyampaikan penangguhan ke Disnaker setempat dengan membawa syarat-syarat : naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat buruh atau buruh perusahaan bersangkutan, laporan keuangan perusahaan meliputi neraca, perhitungan rugi/laba serta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik, salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan karyawan, jumlah seluruh karyawan dan jumlah yang dimintakan penangguhan, serta perkembangan produksi dan penjualan dalam dua tahun terakhir, ditambah rencana produksi dan penjualan dua tahun ke depan.



LihatTutupKomentar