Menjadi PNS, tiap abdi negara yang bertugas di sejumlah instansi akan menerima bentuk penghargaan yaitu gaji dan tunjangan. Banyak sedikitnya gaji dan tunjangan yang diperoleh para abdi negara ini ditentukan oleh pangkat dan golongan yang dimiliki. Akan tetapi secara umum besaran gaji yang diperoleh sudah layak untuk kehidupan yang memadai dalam satu bulan. Meski dipandang mencukupi, para PNS pastinya masih berharap kenaikan gaji tiap tahun.
Saat akan menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara), pemerintah lazimnya membuat payung setara Peraturan Pemerintah (PP). Contohnya saja Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji pegawai negeri yang diterbitkan tahun 2019 yakni PP No 15. Peraturan Pemerintah itu mengatur mengenai perubahan peraturan gaji PNS dengan mengubah regulasi sebelumnya. PP no 15 tahun 2020 pdf mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil bisa didownload dari tautan resmi yang disiapkan pihak laman Sekretaris Kabinet RI dengan alamat https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175788/PP_Nomor_15_Tahun_2019.pdf. Alasan yang mendasari mengapa Peraturan Pemerintah ini diterbitkan yaitu :
1. Langkah meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu untuk menaikkan gaji pokok.
2. Mencermati nominal gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang tercantum di Lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah yang mana terakhir adalah keluarnya PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan GajiPegawai Negeri Sipil perlu diubah;
3. Kebutuhan menerbitkan PP terkait Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 yang mengatur Gaji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5a94.
4. PP No 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang sudah beberapa kali diubah, dengan yang paling baru yaitu keluarnya PP No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123).
Dalam PP no 15 tahun 2020 pdf diuraikan jika gaji terendah PNS bergolongan I/A yaitu masa kerja 0 tahun yakni sebesar Rp 1.560.800 dari tadinya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/E masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300. Selanjutnya, untuk PNS golongan II/A masa kerja 0 tahun sekarang gaji terendahnya yakni Rp 2.022.200 dari tadinya Rp 1.926.000.
Selanjutnya, untuk gaji tertinggi PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.820.000 dari tadinya Rp 3.638.200. Kemudian PNS golongan III/A masa kerja 0 tahun sekarang gaji terendahnya yakni Rp 2.579.400 dari tadinya Rp 2.456.700. Adapun untuk golongan PNS tertinggi III/d masa kerja 32 tahun yaitu Rp 4.797.000 dari tadinya Rp 4.568.000. Lanjut untuk gaji PNS golongan IV, terendah yakni IV/A masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.044.300 dari tadinya Rp 2.899.500 seterusnya PNS tertinggi IV/E masa kerja 32 tahun yakni Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300.
Saat akan menaikkan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara), pemerintah lazimnya membuat payung setara Peraturan Pemerintah (PP). Contohnya saja Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji pegawai negeri yang diterbitkan tahun 2019 yakni PP No 15. Peraturan Pemerintah itu mengatur mengenai perubahan peraturan gaji PNS dengan mengubah regulasi sebelumnya. PP no 15 tahun 2020 pdf mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil bisa didownload dari tautan resmi yang disiapkan pihak laman Sekretaris Kabinet RI dengan alamat https://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/175788/PP_Nomor_15_Tahun_2019.pdf. Alasan yang mendasari mengapa Peraturan Pemerintah ini diterbitkan yaitu :
1. Langkah meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu untuk menaikkan gaji pokok.
2. Mencermati nominal gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang tercantum di Lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah yang mana terakhir adalah keluarnya PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan GajiPegawai Negeri Sipil perlu diubah;
3. Kebutuhan menerbitkan PP terkait Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 yang mengatur Gaji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5a94.
4. PP No 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang sudah beberapa kali diubah, dengan yang paling baru yaitu keluarnya PP No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123).
Dalam PP no 15 tahun 2020 pdf diuraikan jika gaji terendah PNS bergolongan I/A yaitu masa kerja 0 tahun yakni sebesar Rp 1.560.800 dari tadinya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/E masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300. Selanjutnya, untuk PNS golongan II/A masa kerja 0 tahun sekarang gaji terendahnya yakni Rp 2.022.200 dari tadinya Rp 1.926.000.
Selanjutnya, untuk gaji tertinggi PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun yakni Rp 3.820.000 dari tadinya Rp 3.638.200. Kemudian PNS golongan III/A masa kerja 0 tahun sekarang gaji terendahnya yakni Rp 2.579.400 dari tadinya Rp 2.456.700. Adapun untuk golongan PNS tertinggi III/d masa kerja 32 tahun yaitu Rp 4.797.000 dari tadinya Rp 4.568.000. Lanjut untuk gaji PNS golongan IV, terendah yakni IV/A masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.044.300 dari tadinya Rp 2.899.500 seterusnya PNS tertinggi IV/E masa kerja 32 tahun yakni Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300.