Sesuai ketentuan yang berlaku, masa kerja seorang pegawai negeri sipil terdiri dari masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan. Bagaimana cara menghitung masa kerja golongan dan juga masa kerja keseluruhan sebenarnya mudah. Masa kerja keseluruhan dimulai saat masa CPNS yaitu golongan II. Sedangkan bila seorang CPNS sudah diangkat menjadi PNS dengan golongan III berarti masa kerja golongan dan masa kerja keseluruhan sama.
Melihat ketentuan dalam PP No.. 07 Tahun 1977 dengan beberapa kali perubahan dimana terbaru yaitu PP No.. 15 Tahun 2012 beserta Lampirannya yang memuat Gaji Pokok PNS menyebutkan digunakannya sistem perhitungan masa kerja segaris. Masa kerja golongan untuk Golongan II apabila ditarik garis lurus dengan masa kerja golongan pada golongan ruang III maka akan dikurangi 5 tahun. Bilamana setelah dikurangi menjadi minus (kurang dari 0 tahun) karenanya ditetapkan masa kerja golongan setidaknya untuk golongan ruang tersebut yaitu : 0 tahun 0 bulan.
Pada Keputusan Kepala BKN No.12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS dijelaskan bila “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus ialah masa kerja yang dihitung sejak diangkat sebagai CPNS sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau hingga Batas Umur Pensiun, kecuali masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak hilang haknya sebagai PNS.
1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan :
Cara menghitung masa kerja golongan tergantung masa kerja yang ada pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai bulan / tahun berjalan. Contohnya : PNS dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir : 01 April 2006 serta masa kerja golongan ( tercantum dalam SK ) yaitu 15 tahun 01 bulan. Dengan begitu untuk menghitung Masa Kerja Golongan bulan April Tahun 2013 adalah :
1 April 2006 = 15 tahun 01 bulan
1 April 2013 = 07 tahun 00 bulan
Oleh karena itu Masa Kerja PNS sampai bulan APRIL 2013 adalah 22 tahun 01 bulan.
2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan :
Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah dimulai dari TMT CPNS sampai bulan terakhir penghitungan, ditambah masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. Umpamanya PNS dengan SK CPNS TMT : 01 APRIL 1986, dan masa kerja yang diperoleh sebelumnya yang tercantum dalam SK CPNS 05 tahun 03 bulan. Oleh karena itu cara menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah :
1 April 1986
1 April 2013
Diperoleh 27 tahun 00 bulan, lalu ditambah masa kerja sebelumnya selama 05 tahun 03 bulan sehingga memperoleh Masa Kerja Keseluruhan PNS itu per 01 April 2013 adalah 32 tahun 03 bulan.
Bilamana seorang PNS meminta Peninjauan Masa Kerja lalu diterima pejabat berwenang, maka masa kerja yang diperoleh otomatis akan bertambah. Umpamanya, seorang PNS bergolongan I / d lalu naik pangkat menjadi golongan II / a karenanya masa kerja golongan langsung dipotong 6 tahun. Contohnya : PNS bergolongan I/d MKG 16 tahun 1 bulan, oleh karena itu bilamana memperoleh kenaikan pangkat menjadi gol. II/a maka MKG akan menjadi 10 tahun 1 bulan. Adapun seorang PNS bergolongan II/ d lalu memperoleh kenaikan pangkat menjadi golongan III / a untuk itu Masa Kerja Golongan akan dikurangi 5 tahun. Contohnya : PNS bergolongan II/d MKG 22 tahun 7 bulan, oleh karena itu apabila naik pangkat menjadi Golongan III/a maka MKG akan selama 17 tahun 7 bulan.
Melihat ketentuan dalam PP No.. 07 Tahun 1977 dengan beberapa kali perubahan dimana terbaru yaitu PP No.. 15 Tahun 2012 beserta Lampirannya yang memuat Gaji Pokok PNS menyebutkan digunakannya sistem perhitungan masa kerja segaris. Masa kerja golongan untuk Golongan II apabila ditarik garis lurus dengan masa kerja golongan pada golongan ruang III maka akan dikurangi 5 tahun. Bilamana setelah dikurangi menjadi minus (kurang dari 0 tahun) karenanya ditetapkan masa kerja golongan setidaknya untuk golongan ruang tersebut yaitu : 0 tahun 0 bulan.
Pada Keputusan Kepala BKN No.12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS dijelaskan bila “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus ialah masa kerja yang dihitung sejak diangkat sebagai CPNS sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau hingga Batas Umur Pensiun, kecuali masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak hilang haknya sebagai PNS.
1. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan :
Cara menghitung masa kerja golongan tergantung masa kerja yang ada pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai bulan / tahun berjalan. Contohnya : PNS dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir : 01 April 2006 serta masa kerja golongan ( tercantum dalam SK ) yaitu 15 tahun 01 bulan. Dengan begitu untuk menghitung Masa Kerja Golongan bulan April Tahun 2013 adalah :
1 April 2006 = 15 tahun 01 bulan
1 April 2013 = 07 tahun 00 bulan
Oleh karena itu Masa Kerja PNS sampai bulan APRIL 2013 adalah 22 tahun 01 bulan.
2. Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan :
Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah dimulai dari TMT CPNS sampai bulan terakhir penghitungan, ditambah masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. Umpamanya PNS dengan SK CPNS TMT : 01 APRIL 1986, dan masa kerja yang diperoleh sebelumnya yang tercantum dalam SK CPNS 05 tahun 03 bulan. Oleh karena itu cara menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah :
1 April 1986
1 April 2013
Diperoleh 27 tahun 00 bulan, lalu ditambah masa kerja sebelumnya selama 05 tahun 03 bulan sehingga memperoleh Masa Kerja Keseluruhan PNS itu per 01 April 2013 adalah 32 tahun 03 bulan.
Bilamana seorang PNS meminta Peninjauan Masa Kerja lalu diterima pejabat berwenang, maka masa kerja yang diperoleh otomatis akan bertambah. Umpamanya, seorang PNS bergolongan I / d lalu naik pangkat menjadi golongan II / a karenanya masa kerja golongan langsung dipotong 6 tahun. Contohnya : PNS bergolongan I/d MKG 16 tahun 1 bulan, oleh karena itu bilamana memperoleh kenaikan pangkat menjadi gol. II/a maka MKG akan menjadi 10 tahun 1 bulan. Adapun seorang PNS bergolongan II/ d lalu memperoleh kenaikan pangkat menjadi golongan III / a untuk itu Masa Kerja Golongan akan dikurangi 5 tahun. Contohnya : PNS bergolongan II/d MKG 22 tahun 7 bulan, oleh karena itu apabila naik pangkat menjadi Golongan III/a maka MKG akan selama 17 tahun 7 bulan.