Sesuai dengan ketentuan yang ada, pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia harus mengumumkan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2019 pada bulan November 2018. Pun demikian dengan provinsi Jawa Barat. Dalam daftar tersebut kota Bekasi dan kabupaten Bekasi tercatat menetapkan UMK tertinggi yang nominalnya setelah kabupaten Karawang. Angkanya malah mengungguli upah minimum provinsi untuk DKI Jakarta. Bagaimana dengan UMK Bekasi 2020? Masihkah tinggi?
Dari daftar terlihat jika UMK kabupaten Karawang ditetapkan sebanyak Rp 4.234.010. Sedangkan, kota dan kabupaten Bekasi masing-masing menetapkan UMK sebanyak Rp 4.229.756 dan Rp 4.146.126. Ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Para pekerja di Bekasi pun bisa memprediksi UMK Bekasi 2020 dengan menggunakan besarnya kenaikan di tahun sebelumnya yaitu 8,03 %. Itu artinya UMK Bekasi 2020 untuk kota akan sebesar Rp.4,7 juta, dan untuk kabupaten akan sebesar Rp.4,5 juta.
Kenaikan nominal UMK menggunakan formula yang seusai dengan penghitungan yang sudah ditetapkan pemerintah ialah 8,03 %. Angka itu didapatkan dari tingkat inflasi nasional ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum untuk Jakarta sendiri tak mencapai Rp 4 juta, namun hanya Rp 3,9 jutaan saja. Diperkirakan, upah minimum untuk Jakarta akan berada di atas Rp.4 juta di tahun 2020 yang akan datang.
Daftar prediksi UMK 2020 untuk seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat (berdasarkan asumsi kenaikan sebesar 8,03%) :
Kota Depok Rp 4.272.551
Kota Bogor Rp 4.242.785
Kabupaten Bogor Rp 4.163.405
Kabupaten Purwakarta Rp 4.122.299
Kabupaten Karawang Rp 4.634.010
Kota Bekasi Rp 4.629.756
Kabupaten Bekasi Rp 4.546.126
Kota Bandung Rp 3.639.580
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.198.744
Kabupaten Sumedang Rp 3.193.074
Kabupaten Bandung Rp 3.193.074
Kota Cimahi Rp 3,193.074
Kabupaten Sukabumi Rp 3.091.016
Kabupaten Subang Rp 3.032.899
Kabupaten Cianjur Rp 2.636.004
Kota Sukabumi Rp 2.531.752
Kabupaten Indramayu Rp 2.317.713
Kota Tasikmalaya Rp 2.286.529
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.275.189
Kota Cirebon Rp 2.245.422
Kabupaten Cirebon Rp 2.224.160
Kabupaten Garut Rp 2.007.285
Kabupaten Majalengka Rp 1.991.693
Kabupaten Kuningan Rp 1.934.162
Kabupaten Ciamis Rp 1.933.162
Kabupaten Pangandaran Rp 1.914.673
Kota Banjar Rp 1.788.217
Dari daftar terlihat jika UMK kabupaten Karawang ditetapkan sebanyak Rp 4.234.010. Sedangkan, kota dan kabupaten Bekasi masing-masing menetapkan UMK sebanyak Rp 4.229.756 dan Rp 4.146.126. Ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1220-Yanbangsos/2018 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Para pekerja di Bekasi pun bisa memprediksi UMK Bekasi 2020 dengan menggunakan besarnya kenaikan di tahun sebelumnya yaitu 8,03 %. Itu artinya UMK Bekasi 2020 untuk kota akan sebesar Rp.4,7 juta, dan untuk kabupaten akan sebesar Rp.4,5 juta.
Kenaikan nominal UMK menggunakan formula yang seusai dengan penghitungan yang sudah ditetapkan pemerintah ialah 8,03 %. Angka itu didapatkan dari tingkat inflasi nasional ditambah angka pertumbuhan ekonomi nasional. Upah minimum untuk Jakarta sendiri tak mencapai Rp 4 juta, namun hanya Rp 3,9 jutaan saja. Diperkirakan, upah minimum untuk Jakarta akan berada di atas Rp.4 juta di tahun 2020 yang akan datang.
Daftar prediksi UMK 2020 untuk seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat (berdasarkan asumsi kenaikan sebesar 8,03%) :
Kota Depok Rp 4.272.551
Kota Bogor Rp 4.242.785
Kabupaten Bogor Rp 4.163.405
Kabupaten Purwakarta Rp 4.122.299
Kabupaten Karawang Rp 4.634.010
Kota Bekasi Rp 4.629.756
Kabupaten Bekasi Rp 4.546.126
Kota Bandung Rp 3.639.580
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.198.744
Kabupaten Sumedang Rp 3.193.074
Kabupaten Bandung Rp 3.193.074
Kota Cimahi Rp 3,193.074
Kabupaten Sukabumi Rp 3.091.016
Kabupaten Subang Rp 3.032.899
Kabupaten Cianjur Rp 2.636.004
Kota Sukabumi Rp 2.531.752
Kabupaten Indramayu Rp 2.317.713
Kota Tasikmalaya Rp 2.286.529
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.275.189
Kota Cirebon Rp 2.245.422
Kabupaten Cirebon Rp 2.224.160
Kabupaten Garut Rp 2.007.285
Kabupaten Majalengka Rp 1.991.693
Kabupaten Kuningan Rp 1.934.162
Kabupaten Ciamis Rp 1.933.162
Kabupaten Pangandaran Rp 1.914.673
Kota Banjar Rp 1.788.217