-->

PP Gaji 2020 untuk Para ASN Akankah Keluar?

Banyak yang berharap pemerintah kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS) untuk tahun 2020 yang akan datang. Meskipun, pemerintah tak mempunyai rencana akan menaikkan gaji PNS tahun depan karena untuk tahun 2019 PNS sudah menikmatinya sebesar 5 %. PP gaji 2020 tak akan dikeluarkan oleh pemerintah. Para abdi negara pun harus mengerti bahwa anggaran negara itu terbatas dan masyarakat umum harus diutamakan dibanding PNS yang sebenarnya sudah hidup lebih dari layak.



Selaku abdi negara tentu juga mesti mengerti bagaimana beratnya beban fiskal yang ditanggung negara. Belum lama ini tepatnya di 13 Maret 2019 Presiden Joko Widodo sudah meneken PP (Peraturan Pemerintah) No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Ke-18 atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di lampiran PP itu dijelaskan bahwa gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.560.800 dari tadinya Rp 1.486.500. Adapun gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) adalah Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300.

Kemudian gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) saat ini adalah Rp 2.022.200 dari tadinya Rp 1.926.000 dan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.820.000 dari semula Rp 3.638.200. Untuk gaji terendah PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) sekarang adalah Rp 2.579.400 dari semula Rp 2.456.700 dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.797.000 dari semula Rp 4.568.000. Sementara gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.044.300 dari tadinya Rp 2.899.500 dan gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.

Kendati tak diberikan kenaikan gaji, presiden menjamin jika seluruh PNS akan tetap menerima gaji ke-13. Kecuali itu, uang pensiun dan Tunjangan Hari Raya (THR) pun tetap diberikan. Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan para abdi negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang telah ada lewat gaji ke-13 dan pensiun dan juga THR. Selama Jokowi menjadi presiden memang baru dua kali memberikan kenaikan gaji kepada PNS. Yang pertama di tahun 2015 dengan besaran 5 %, kemudian di tahun 2019 lewat PP No. 15 tahun 2019.

Pemerintah berencana merevisi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara. Negara pun mempersiapkan pembaharuan untuk skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu pun sesuai dengan harapan Kemenkeu dan Kemenpan RB. Di tahun 2018 silam yang menyatakan rencana meninjau ulang ketentuan tersebut sebab uang pensiun untuk PNS selama ini dianggap terlalu kecil. Di tanggal 27 Februari 2018, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan baha berdasarkan amanat UU ASN, mesti dilakukan revisi PP mengenai tunjangan pensiun. Beliau menilai pemerintah harus memasukkan pertimbangan keadilan serta kebutuhan hidup para PNS.

LihatTutupKomentar