Beberapa saat lalu Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menandatangani ketentuan besaran upah minimum 2019. Dalam peraturan itu upah diputuskan naik sebanyak 8,03%. Dan seperti diketahui, daerah yang menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi adalah Karawang dan Bekasi. Karawang dengan besaran Rp.4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18. Bekasi menjadi wilayah penyangga ibukota Jakarta yang sangat penting. Perkiraan UMK Bekasi 2020 sangat penting untuk diketahui.
Penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2019 menerapkan rumus perhitungan upah minimum ialah, upah minimum yang diputuskan adalah sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan angka pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari peningkatan domestik bruto yang meliputi periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya serta periode kuartal II tahun berjalan. Data yang diperoleh dari BPS, angka inflasi Indonesia adalah sebesar 2,88% dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 5,15%.
Oleh karena itu kenaikan UMP dan atau UMK sesuai 2019 sesuai data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi adalah 8,03%. Besaran UMP 2019 diputuskan dan diumumkan tiap-tiap gubernur serentak pada 1 November setiap tahunnya. Sementara besaran UMK 2019 diputuskan dan diumumkan paling telat 21 November. Angka UMP dan UMK yang sudah ditetapkan gubernur berlaku dari 1 Januari tahun berikutnya. Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015).
Berdasarkan cara perhitungan yang digunakan, tentu mudah untuk memperkirakan besaran UMK Bekasi 2020. Seperti diketahui, pemerintah di bawah kepemimpinan presiden Jokowi bersama tim ekonomi berusaha keras untuk menahan laju inflasi sehingga tetap rendah. Sementara pertumbuhan ekonomi selama beberapa tahun ini stabil di kisaran 5 %. Dengan begitu kita bisa menyimpulkan jika kenaikan upah minimum tahun depan kurang lebih akan sama dengan tahun ini sebesar 8 %. UMK Bekasi 2020 bisa dihitung dengan menjumlahkan besaran UMK 2019 + kenaikan 8 % = Rp.4.229.756 + Rp.338.000 = Rp.4.637.000.
Tak hanya UMK Bekasi 2020, UMK daerah lain pun bisa dihitung menggunakan formula yang sama. Berikut adalah daftar UMK 2019 dari seluruh kota/kabupaten di seluruh Jawa Barat :
- Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
- Kota Bekasi Rp 4.229.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
- Kota Depok Rp 3.872.551
- Kota Bogor Rp 3.842.785
- Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
- Kota Bandung Rp 3.339.580
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
- Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
- Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
- Kota Cimahi Rp 2.893.074
- Kabupaten SukabumiRp 2.791.016
- Kabupaten Subang Rp 2.732.899
- Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
- Kota Sukabumi Rp 2.331.752
- Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
- Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
- Kota Cirebon Rp 2.045.422
- Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
- Kabupaten Garut Rp 1.807.285
- Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
- Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
- Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
- Kota Banjar Rp 1.688.217
- Kota Cilegon Rp3.913.078
- Tangerang Rp3.869.717,00
- Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
- Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
- Kabupaten Serang Rp3 827.193,39
- Kota Serang Rp3.366.512,71
- Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13
- Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44
Penentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2019 menerapkan rumus perhitungan upah minimum ialah, upah minimum yang diputuskan adalah sama dengan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan angka pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari peningkatan domestik bruto yang meliputi periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya serta periode kuartal II tahun berjalan. Data yang diperoleh dari BPS, angka inflasi Indonesia adalah sebesar 2,88% dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 5,15%.
Oleh karena itu kenaikan UMP dan atau UMK sesuai 2019 sesuai data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi adalah 8,03%. Besaran UMP 2019 diputuskan dan diumumkan tiap-tiap gubernur serentak pada 1 November setiap tahunnya. Sementara besaran UMK 2019 diputuskan dan diumumkan paling telat 21 November. Angka UMP dan UMK yang sudah ditetapkan gubernur berlaku dari 1 Januari tahun berikutnya. Gubernur menetapkan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan (PP No.78 Tahun 2015).
Berdasarkan cara perhitungan yang digunakan, tentu mudah untuk memperkirakan besaran UMK Bekasi 2020. Seperti diketahui, pemerintah di bawah kepemimpinan presiden Jokowi bersama tim ekonomi berusaha keras untuk menahan laju inflasi sehingga tetap rendah. Sementara pertumbuhan ekonomi selama beberapa tahun ini stabil di kisaran 5 %. Dengan begitu kita bisa menyimpulkan jika kenaikan upah minimum tahun depan kurang lebih akan sama dengan tahun ini sebesar 8 %. UMK Bekasi 2020 bisa dihitung dengan menjumlahkan besaran UMK 2019 + kenaikan 8 % = Rp.4.229.756 + Rp.338.000 = Rp.4.637.000.
Tak hanya UMK Bekasi 2020, UMK daerah lain pun bisa dihitung menggunakan formula yang sama. Berikut adalah daftar UMK 2019 dari seluruh kota/kabupaten di seluruh Jawa Barat :
- Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
- Kota Bekasi Rp 4.229.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
- Kota Depok Rp 3.872.551
- Kota Bogor Rp 3.842.785
- Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
- Kota Bandung Rp 3.339.580
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
- Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
- Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
- Kota Cimahi Rp 2.893.074
- Kabupaten SukabumiRp 2.791.016
- Kabupaten Subang Rp 2.732.899
- Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
- Kota Sukabumi Rp 2.331.752
- Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
- Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
- Kota Cirebon Rp 2.045.422
- Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
- Kabupaten Garut Rp 1.807.285
- Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
- Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
- Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
- Kota Banjar Rp 1.688.217
- Kota Cilegon Rp3.913.078
- Tangerang Rp3.869.717,00
- Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
- Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
- Kabupaten Serang Rp3 827.193,39
- Kota Serang Rp3.366.512,71
- Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13
- Kabupaten Lebak Rp2.498.068,44