-->

UMP Jakarta 2020 Dalam Perkiraan

Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi patokan bagi pemerintah Kabupaten/Kota ketika akan menetapkan berapa nominal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah mereka. Nominal UMK akan selalu lebih tinggi daripada UMP. Setiap Kabupaten atau Kota bisa jadi menetapkan angka berbeda dengan daerah lain meski dalam satu propinsi. Untuk ibukota negara, berapa kira-kira UMP Jakarta 2020?



Tentu saja perbedaan nilai UMP atau UMK akan dipengaruhi oleh berbagai indikator antara lain angka pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup, daya beli, besaran inflasi dan juga kemampuan perusahaan. Masing-masing provinsi di Indonesia memutuskan angka UMP yang bisa tak sama. Upah Minimum disepakati tiap tahun sesuai dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang melihat tingkat produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. KHL adalah ukuran kebutuhan seorang pekerja belum menikah agar bisa hidup dengan layak secara jasmani dalam waktu satu tahun. KHL akan memperhitungkan sejumlah komponen kebutuhan hidup. Komponen-komponen tadi direvisi ulang lima tahun sekali yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja. Penghitungan KHL berdasarkan komponen harus sesuai ketentuan.

Penentuan upah minimum tak boleh asal-asalan, namun memakai formula tertentu. Formulanya yaitu upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan (tahun ke tahun) ditambah tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan (produk domestik bruto harga konstan). Penghitungan dan penetapan UMP Jakarta 2020 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur perusahaan, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah. Setelah didapatkan angkanya maka Dewan Pengupahan Daerah akan memberikannya kepada gubernur dalam bentuk rekomendasi. Gubernur yang nantinya akan menetapkan besarnya UMP untuk tahun depan.

Nilai UMP Jakarta 2019 telah diputuskan sebesar Rp.3.916.000 yang mana tingkat kenaikannya sebesar 8,03% setelah melihat tingkat inflasi ditambah asumsi pertumbuhan ekonomi nasional. Nominal UMP Jakarta 2020 tentu saja belum bisa diketahui karena belum ditetapkan oleh gubernur. Bisa saja kita menggunakan besar kenaikan yang sama sebagaimana digunakan di tahun  2019 yaitu 8,03%. Hasilnya, UMP Jakarta 2020 kurang lebih akan sebesar Rp.4,2 juta. Besaran kenaikan yang sama pun bisa diterapkan untuk berbagai daerah lain dalam menghitung besaran UMP provinsi-provinsi lain yang daftarnya adalah sebagai berikut :

- Provinsi Aceh Rp 2.935.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.303.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.289.228
- Provinsi Riau Rp 2.662.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.769.754
- Provinsi Jambi Rp 2.423.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.804.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2.976.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.040.406
- Provinsi Lampung Rp 2.241.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 3.940.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.668.372
- Provinsi Banten Rp 2.267.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.605.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.630.058
- Provinsi Bali Rp 2.297.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.765.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.211.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.747.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.051.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.369.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.384.020
- Provinsi Maluku Rp 2.400.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.319.427
- Provinsi Papua Barat Rp 2.881.160
- Provinsi Papua Rp 3.128.170


LihatTutupKomentar